Opini  

Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Secara Nyata, Melalui Implementasi Sistem Islam

Dengan demikian barang tambang yang memiliki sifat tersebut digolongkan sebagai barang milik umum yang tidak boleh dikuasai swasta. Selain itu, menurut Syekh Taqiyuddin, yang masuk kategori milik umum adalah fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat secara luas seperti jalan, lapangan dan fasilitas sejenis yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Harta milik umum sepenuhnya diatur oleh Negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Salah satu dampak positif dari larangan swasta untuk berinvestasi pada barang milik umum adalah agar sumber pendapatan umum dan merupakan aset penting bagi kehidupan umat manusia tidak dikuasai dan dikendalikan sesuai kehendak individu sehingga ia dapat berbuat sewenang-wenang dengan harta itu.

Selain bertentangan dengan hukum Islam, jatuhnya pengelolaan harta milik umum ke tangan swasta terutama asing, memiliki berbagai dampak negatif.
Selain kehilangan aset strategis negeri, individu/swasta yang telah menguasai aset strategis akan dengan mudah mendikte kebijakan penguasa bahkan akan mampu mengendalikan negara.

Oleh karena itu, dalam Islam pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memastikan agar investasi dapat berjalan sesuai koridor Islam. Selain menerapkan aturan Islam secara total, termasuk dalam hal investasi, penguasa juga wajib mengawasi pelaksanaannya.

Selain itu, tugas penguasa sebagai pelayan rakyat (raa’in) mengharuskannya untuk mengelola harta milik umum dan milik negara secara optimal dan penuh amanat, agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jika sistem pengelolaannya benar dan diimplementasikan dalam kehidupan bernegara maka niscaya kesejahteraan rakyat bisa terwujud dengan nyata. (Red).

Baca Juga :  Kota Cimahi Raih Predikat Opini WTP Ke-10 Kali, Pj.Wali Kota Minta ASN Pertahankan Kinerja