Opini  

Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Secara Nyata, Melalui Implementasi Sistem Islam

Maka, dapat disimpulkan bahwa investasi tidaklah berpengaruh pada kesejahteraan rakyat. Justru, yang dikhawatirkan adalah  semakin liberalnya arah pembangunan daerah melalui kerjasama ekonomi atau investasi asing. Sedangkan pengurusan terhadap kebutuhan riil rakyat terabaikan.

Abdurrahman al-Maliki dalam Politik Ekonomi Islam mengemukakan, sesungguhnya pendanaan proyek-proyek dengan mengundang investasi asing adalah cara yang paling berbahaya terhadap eksistensi negeri-negeri Islam. Investasi asing bisa membuat umat menderita akibat bencana yang ditimbulkannya, juga merupakan jalan untuk menjajah suatu negara.

Salah satu konsep investasi dalam ekonomi kapitalisme yang sangat kontradiktif dengan Islam adalah kaburnya batasan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh investor swasta.  Dalam sistem Kapitalisme yang diterapkan saat ini, investasi dilaksanakan mengikuti  prinsip pasar bebas.

 Prinsip ini mengikuti teori dasar kebebasan kepemilikan yang digariskan sistem demokrasi Kapitalisme. Kebebasan kepemilikan ini telah meniscayakan jatuhnya aset-aset strategis negeri ke tangan individu/swasta.

Hal tersebut berbeda dengan Islam yang telah memberikan pengelompokan secara tegas mengenai kepemilikan individu, kepemilikan umum maupun kepemilikan negara termasuk siapa yang berhak mengelolanya.

Mengenai kepemilikan umum, para ulama banyak mengeluarkan pendapat terkait hal ini. Imam Ibnu Qudamah salah satunya. Beliau berpendapat bahwa barang tambang yang secara lahir seperti garam, air, sulfur, ter, batu bara, minyak bumi,  dan semisalnya merupakan milik umum. Tidak boleh dimiliki secara privat dan dikuasakan kepada siapa pun, meskipun tanahnya dihidupkan oleh orang tertentu.

Seseorang juga dilarang untuk menguasainya dengan mengabaikan kaum Muslim lainnya karena akan membahayakan dan menyusahkan mereka. Selain itu, barang-barang itu terkait dengan kepentingan umum umat Islam sehingga tidak boleh dihidupkan oleh pihak tertentu (untuk dikuasai), ataupun pemerintah menguasakan barang itu kepada pihak tertentu.

Baca Juga :  Palembang Kekurangan Guru, Ketua DPD RI Usul Pengangkatan Hononer Jadi ASN

Penjelasan dan istidlal yang lebih spesifik mengenai harta milik umum dikemukakan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani. Menurut beliau, barang-barang tambang yang masuk dalam kategori milik umum yaitu: barang tambang yang depositnya melimpah.