Ketika bekerja tetap harus menjaga auratnya memakai pakaian dan krudung yang sesuai syarit, tidak boleh berdandan berlebihan (tabarruj), tidak menampakan kecantikan perhiasannya kepada laki-laki lain,
Hindari campur baur dengan laki-laki dan tidak boleh berdua-duaan dengan laki-laki kecuali yang diperbolehkan oleh syariat.
Begitu pun dengan jenis pekerjaannya hanya yang diperbolehkan oleh syariat.
Hasil dari bekerja (gaji) merupakan murni hak sepenuhnya istri, tidak ada seorang pun yang berhak mengambilnya kecuali atas kerelaan istri.
Jika penghasilan Istri digunakan untuk kebutuhan hidup statusnya sedekah untuk keluarganya.
Semua aktivitas yang dijalankan manusia ada kalanya saling berbenturan dengan aktivitas lainnya, begitupun bekerjanya seorang istri, dalam hal ini Islam telah memberikan panduannya dengan konsep aulawiyaat, konsep prioritas pelaksanaan hukum syara.