Opini  

5 Hal yang Harus diperhatikan Ketika Seorang Istri Memutuskan Bekerja yang Nomor 5 Tidak Bisa digantikan

Ilustrasi dosa suami yang tak mau beri nafkah pada istri dalam Islam (Foto:Ist)

Oleh: Yuyun Suminah, A. Md
(Seorang Guru dan Pegiat Literasi di Karawang)

KARAWANG – Dalam agama Islam secara proposional dan sesuai kodratnya memberikan seperangkat tugas kepada laki-laki dan perempuan.

Lelaki (suami) sebagai kepala keluarga, seperangkap amanah Allah berikan kepada suami diantaranya mencari nafkah keluarga.

Seorang suami berkewajiban memenuhi semua kebutuhan anak dan istri.

Dan seorang perempuan (istri) Allah amanahkan untuk menyelesailan urusan di dalam rumah. Dalam hal ini Allah berfirman yang artinya:

”Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka.” (QS An-Nisa: 34).

Hanya saja terkadang kenyataannya tak seideal itu, nafkah yang diperoleh seorang suami belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga :  Opini : "SANTRI, Dakwah dan Pengabdian"