Sindikat Spesialis Pembobol Laboratorium Komputer Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Bertempat di Mapolres Ogan Ilir Kapolres Melaksanakan Press release Kepada Awak Media Terkait Sindikat Laboratorium Komputer Lintas Provinsi, Jumat (25/6/2021).

Menurut Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy, SH mengungkapkan, Polres Ogan Ilir telan mengamankan 5 Orang tersangka Sindikat Laboratorium Komputer Lintas Provinsi yaitu PJ,JN,RA,AL dan JR.

Dikatakan Kapolres adanya Pengungkapan 363 yang berawal dari dasar LP 28/6/2021 dari Polsek Tanjung Raja adanya sekolah Menengah yang dibobol dengan kerugian beberapa perlengkapan peralatan elektronik dari hasil ini kemudian dari Tim Gabungan Macan polsek Indralaya, Polsek Tanjung Raja kemudian berkumpul kemudian berusaha mencari informasi – informasi yang ada dan dari hasil olah TKP juga,;dikembangkan akhirnya mengarah ke satu dua orang, dari orang tersebut coba di lidik dikembangkan akhirnya didapat lah.

“Dari penangkapan pertama dan dikembangkan sampai ke jakarta didapat lah beberapa pelaku yang lain,ternyata dari pengembangan satu komplotan tersebut didapat ada 25 LP Sampai saat ini yang sudah diungkap, garis besarnya sama yaitu ada sekolah Menengah, kemudian yang disasar peralatan perlengkapan komputer dan sebagainya. Komplotan ini ternyata ada jaringan juga yang bersedia bekerja di jawa yang sedang di ungkap oleh polres X” terangnya.

READ ALSO

Lanjut Kapolres Memanfaatkan situasi Pandemik Para sindikat melakukan target operasi di sekolah – sekolah yang melaksanakan daring dari mulai SMP dan SMA yang memilki laboratorium.

“Sindikat menggunakan modus kunci L dan mereka mengambil puluhan Laptop, PC, TAB,Hardisk, CPU,dan barang elektronik lainnya” katanya.

Setelah mereka beraksi di sekolah yang sepi para sindikat membungkus dengan kardus rokok dan mengirim barang hasil curian menggunakan jasa BUS dengan cara titip diloket dan dikirim ke alamat yang ada di jakarta.

“Setelah di jakarta barang tersebut diambil dan dijual ke sdr RB dan yang melakukan COD adalah Sdr. GT Kemudian barang tersebut dijual secara langsung dan dari hasil penjualan selama ini kurang lebih 3,2 Milyar. Pasal yang dilanggar pasal 363 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun” Pungkasnya. (Heri).***

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah di Desa Rawang Besar, Warga Keluhkan Tak Kunjung Diperbaiki