L.I.N DPC/OKI Layangkan Surat Ke Menteri Transmigrasi Dan Disnaker OKI, Adukan PT RPP Terkait Lahan Plasma

KAB.OKI, jurnalisbicara.com – Menindaklanjuti tuntutan warga transmigrasi Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ,atas lahan (lahan II pertanian) milik 325 kepala keluarga. Lembaga Investigasi Negara (LIN) terus memperjuangkan hak dari masyarakat.

Ketua L.I.N Dewan pimpinan cabang (DPC) kabupaten OKI, Hamadi SE, yang diberi mandat oleh warga mengatakan, pada Tahun 2012 lalu warga transmigrasi tersebut telah menyerahkan masing-masing 1 hektar dengan total keseluruhan 325 hektar lahannya melalui Disnakertrans kab.OKI, kepada PT. Russelindo Putra Prima (PT.RPP) untuk dijadikan kebun sawit plasma, yang hingga kini tak mendapatkan hak pembagian hasil.

Hamadi juga menuturkan, pada tanggal 29 Maret 2023 lalu pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PT RPP yang dimediasi oleh Dinas perkebunan dan peternakan (Disbunak OKI). Sayangnya hingga kini, tuntutan warga transmigrasi Desa Gading Jaya atas perjanjian bagi hasil atas kepemilikan lahan yang di garap oleh perusahaan tak kunjung di terima, bahkan 325 sertifikat lahan milik warga tersebut belum di terima warga transmigrasi.

Setelah cukup lama menunggu itikad baik dari PT.RPP untuk menyelesaikan permasalah dengan warga transmigrasi Desa Gading Jaya, tapi tidak ada realisasinya.

” Jadi atas tuntutan warga, LIN akan melayangkan surat ke Menteri Tenaga kerja dan transmigrasi , untuk mencabut surat keputusan menteri No.KEP : 115/MEN/VI/2010 yang di keluarkan pada tanggal 24 Juni 2010, karena Pt.Rpp tidak melaksanakan isi dari keputusan Mentri tersebut. Kepada Disnakertrans OKI, LIN juga meminta untuk segera membatalkan kesepakatan bersama antara Pemerintah kab.Oki dengan PT RPP yang telah di tanda tangani pada tanggal 22 November 2011 dengan No.5055/D.NAKERTRANS- TU/2011. No:017/RPP-UM/XI/2011 ” Tegasnya.

Baca Juga :  Oknum Guru SDN 2 Wahyu Mandira Mencemarkan Nama Baik Siswa, Wali Murid Akan Tempuh Jalur Hukum

Putra asli kelahiran gajah mati ini juga mengatakan dalam surat tersebut, pihaknya mendesak agar Kepala Disnakertrans OKI segera memediasi dan membentuk tim khusus, untuk menginventarisasi lahan yang telah diserahkan. Jika dalam waktu 7 hari Keja tidak juga mendapat tanggapan, pihaknya akan melakukan aksi.

” LIN bersama warga transmigrasi Gading Jaya dalam waktu dekat akan turun kelapangan untuk mengelar aksi damai, menuntut hak yang harus diberikan sesuai dengan isi kesepakatan ” Tutupnya.

Saat ingin dikonfirmasi terkait masalah ini, sayangnya Kepala Disnakertrans OKI tidak ada di tempat. (Sahilin)