Kemenhumkam: 159.557 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Ilustrasi Narapidan mendapatkan Remisi - Foto (Doc Lapas Warungkiara)

JURNALIS BICARA – Pada Momen Idul Fitri 1445 Hijriah, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana, dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. 

Kemenhumkam mendata sabanyak 159.557 Narapidana mendapatkan RK dan PMP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.342 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus dengan rincian 157. 366 orang mendapat RK I (Pengurangan sebagian), dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sedangkan narapidana yang mendapatkan PMP Khusus sebanyak 1.214 anak binaan, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian), dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang Kemudian disusul oleh Kanwil Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Baca Juga : Warga Binaan Lapas Kelas II B Warungkiara akan Dilatih Budidaya Ayam Petelur oleh Dinas Peternakan Kab. Sukabumi

Sedangkan Anak Binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara mencatatkan jumlah terbanyak sebanyak 102 orang, kemudian Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

 “Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan”, kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam keteranga pers nya, Selasa, 9 April 2024

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang

Baca Juga :  Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly Bicara soal Human Dignity di OXFORD

Baca Juga : Kontribusi Positif Bagi Narapidana Berbagai Program Rehabilitasi dan Diklat di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung

“Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp 81.204.495.000”, sambung Yasonna

Diketahui, Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yosanna menjelaskan bahwa remisi merupakan hadiah yang diberikan Negara kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ucapnya.

(Muri)