KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Setelah menangani Kasus langka Perkawinan Terhalang di KUA Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, secara konsisten dan tegak lurus membela klien dalam prose hukumnya. Melambungkan namanya selaku Lawyer yang cukup disegani.
Zardi Khaitami, SH dari Kantor Hukum Zardi Khaitami, SH & Partner’s Advokat dan Konsultan Hukum. Seiring perjalan waktu, semakin banyak warga masyarakat yang menaruh kepercayaan dan harapan keadilan hukum melalui tangan dingin Pengacara muda ini.
Belum lama ini secara resmi dua keluarga korban dugaan Perkosaan di Kabupaten Sukabumi, yang terjadi TKP di sebuah Tempat Pemakaman Umum(TPU),Rabu 24 Mei 2023.
Keluarga korban telah memberikan kuasa pendampingan hukum, yang ditandatangani bersama,Kamis ,25 Mei 2023. Adapun pihak yang memberikan kepercayaan pendampingan di maksud yaitu, RS dan TRH ke-dua nya merupakan Orang Tua korban sebut saja (Kemuning ) korban pertama dan (Cemara) korban ke dua.
Zardi Khaitami, saat ditemui pasca penandatangan Surat Kuasa Khusus Pendampingan Hukum, nomor : 013/SKK/ZK/V/202, mengatakan, dirinya akan konsisten tegak lurus untuk membela kepentingan kliennya dalam proses hukum maupun dalam konsultasi hukum.
Sementara itu, Orangtua korban RS dan TRH ,yang sama-sama lahir di bulan Juli, kelahiran 7Juli 1986 (37 ) dan 6 Juli 1992 (31) juga keduanya merupakan dari keluarga besar yang sama. Baik orang tua korban merupakan masih satu keluarga besar dan kedua anak korban pun merupakan masih bersaudara dan teman akrabnya baik waktu Sekolah maupun di luar Sekolah.
Hal ini membuat keluarga besar merasa terpukul dan syok. Setelah mengetahui terduga pelaku RV (19) merupakan tetangga dekat dan sering ngopi dan berinteraksi dengan keluarga besar korban.
“Kami selaku keluarga besar merasa terpukul atas kejadian ini ,dua cucu kami sekaligus menjadi korban dugaan Pemerkosaan RV. Merupakan tetangga dekat yang suka datang ke rumah berinteraksi,” sesal Nana S, kakek kedua korban, seraya berharap, hukum ditegakkan seadil – adilnya. (Sopandi)