Disdagkoperin Kota Cimahi, Harus Netral Dalam Pembinaan Koperasi

Ketua Dekopinda kota Cimahi, Sri Budhi Rahayu, saat menerima bendera pataka koperasi oleh Dekopinwil Jawa Barat, di aula perkantoran Pemkot Cimahi, (20/12/2020) lalu.

CIMAHI, JURNALISBICARA.COM- Pasca ditetapkannya, Sri Budhi Rahayu, sebagai Ketua Dekopinda Kota Cimahi Periode 2020-2025 oleh Dekopinwil Jawa Barat. Melalui Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kota Cimahi, tanggal 20 Desember 2020 yang lalu.

Hingga saat ini, Dekopinda kota Cimahi di bawah Ketua Sri Budhi Rahayu tidak beraktivitas. Hal itu, dikarenakan masih adanya konflik internal dualisme Dewan Koperasi Indonesia.

READ ALSO

Seperti diketahui, konflik terjadi lantaran Munas Dekopin Makassar, hingga terpilihnya kembali Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin dinilai cacat hukum.

Pasalnya, selain telah 2 periode Nurdin Halid menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin. Nurdin pernah dihukum terkait kasus korupsi. 

Sekda kota Cimahi, Dikdik S,N. Saat memberikan sambutan pada Musda Dekopinda kota Cimahi. (20/12/2021). Foto (Istimewa).***

Hal ini, jelas melanggar AD/ART Dekopin sesuai Keppres. No.06 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar (AD) Dekopin dan UU.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, sebagai Pengganti UU No.25 Tahun 1992.

Hal tersebut dikemukakan, Sri Budhi Rahayu, Ketua Dekopinda Cimahi, pada media JURNALIS BICARA, Senin (01/03/2021).

Sri menilai disinyalir adanya diskriminatif Disdagkoperin Kota Cimahi terhadap pembinaan perkoperasian di wilayah Cimahi. 

“Ya, jelas sekali. Disinyalir ada oknum pegawai Disdagkoperin kota Cimahi yang kelihatannya ikut main, Bahkan menjadi fasilitator,” ujarnya.

READ ALSO

Harusnya Disdagkoperin kota Cimahi menghargai putusan PTUN terkait Polemik Dekopin, kata Sri. Karena, sejauh ini belum ada yang jelas atas putusan tersebut.

“Tolong hargai putusan PTUN, ini masih proses banding. Jika ada dana yang digelontorkan terhadap Dekopinda kota Cimahi, ini bisa jadi blunder,” tandas Sri Budhi Rahayu.

Masih kata Sri, pemerintah dalam hal ini Disdagkoperin Kota Cimahi. Seharusnya lebih proporsional menyikapi persoalan. Tidak lantas, sepihak dalam mengakomodir kepentingan.

Pihaknya berharap selain adanya netralitas dalam pembinaan dalam koperasi, Disdagkoperin juga harus transparan dan akuntabel, imbuhnya.

“Jangan salahkan kami, jika nanti kedepan ditemukan adanya dana mengalir ke Dekopinda lain. Kita akan persoalkan dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sri. (Why/Jubir). *** 

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sampaikan Tanggapan Atas Lima Raperda Inisiatif DPRD