Bupati Sukabumi Sampaikan Tanggapan Atas Lima Raperda Inisiatif DPRD

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Bupati Sukabumi H. Marwan hamami menghadiri rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Pendapat/Tanggapan Bupati Atas 5 (Lima) Raperda Usul Inisiatif DPRD Dan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, di Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Jumat (29/10).

Bupati menjelaslan bahwa pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 diawali dengan proses perencanaan dan menetapkan RKPD perubahan kemudian dijabarkan kedalam renja masing-masing perangkat daerah, selanjutnya dilakukan pembahasan KUPA dan PPAS perubahan, penyusunan RKA-perubahan perangkat daerah dan diteruskan dengan penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi dan pembahasan-pembahasan dengan komisi serta rapat gabungan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD.

“Peraturan daerah ini akan menjadi pedoman dan rujukan kebijakan kita dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. oleh karenanya, saya optimis kebijakan perubahan APBD 2021 akan menjadi kebijakan dan memberikan dampak positif teradap upaya mewujudkan “Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera lahir batin,” jelasnya.

Tentang 5 (lima) RAPERDA usul inisiatif DPRD yaitu tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan, Bupati menyampaikan hal itu sebagai usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang kondusif agar peserta didik mampu mengembangkan potensi dalam dirinya.

“Pendidikan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan merupakan urusan wajib pemerintahan berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga perlu untuk diatur di daerah dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Bupati menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja.

Baca Juga :  Pastikan Perayaan Nataru aman , Polres Sukabumi dan Jibom Gegana Brimob Sterilisasi Gereja

“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima-kasih dengan adanya draft rancangan perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini. ke depannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya semakin dirasakan dalam pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran pesantren di daerah Kabupaten Sukabumi diperlukan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, karena pesantren yang telah ikut-serta berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.

“melalui perda tentang fasilitasi penyelenggaran pondok pesantren ini akan mendapatkan penyuluhan dari pemerintah, penyuluhan tersebut tidak akan menganggu atau mengubah kurikulum dari masing-masing pesantren,” jelasnya.

Sedangkan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pembinaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Bupati menerangkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional sangat ditentukan oleh dinamika dan perkembangan ekonomi daerah.

Sementara Perekonomian Daerah pada umumnya ditopang oleh kegiatan ekonomi berskala mikro, kecil dan menengah, karena merupakan urat nadi penentu perkembangan perekonomian daerah dan terbukti tangguh di tengah krisis ekonomi yang terjadi, maka adanya raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten Sukabumi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi perekonomian daerah yang seimbang, berkembang dan berkeadilan.

Terhadap rancangan peraturan daerah tentang desa wisata, Bupati menyampaikan bahwa raperda tersebut sangat baik dijadikan peraturan perundang-undangan, dikarenakan desa wisata diarahkan untuk meningkatkan nilai ekonomis dari sektor-sektor produktif di desa.

“Raperda ini diharapkan dapat menjawab tuntutan tersebut sehingga pengembangan desa wisata berdampak secara luas, baik secara penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam peningkatan kesejahteraaan masyarakat. selain itu, perlu kami sampaikan bahwa telah ada perda nomor 11 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan usulan raperda tentang pengembangan desa wisata telah mempresentasikan perda tersebut,” pungkasnya. (Sopandi)