Opini  

Hindari Pemotongan BLT DD, Jangan Rugikan Warga Miskin

Penulis : Jasmin
Kabiro jurnalisbicara.com, Kab.Buol, Sulawesi Tengah

BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BLT DD ini berbeda dari kategori BLT lainnya yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Keluarga Penerima Manfaat atau KPM BLT DD tidak boleh terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos lain, seperti PKH, BPUM dan BPMT.

Besaran dana yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang telah ditetapkan dan memenuhi kriteria adalah Rp300.000,00 seriap bulannya selama 12 berjalan.

Adapun kriteria penerima BLT-DD untuk Tahun 2023 ini antara lain, Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).

Kemudian, Mengalami kehilangan mata pencaharian. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel. Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Namun dilapangan, tak jarang ditemui fakta, ada oknum – oknum pemerintah desa yang tega mengkebiri hak orang miskin ini, dengan melakukan pemotongan dana bantuan yang diterimanya, dengan berbagai dalih dan alasan.

Bahkan tak jarang pula, orang yang semestinya mendapatkan bantuan karena kondisinya sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, malah tidak mendapatkannya.

Hal seperti ini tentu sangat tragis dan merugikan berbagai pihak terkait, baik masyarakat miskin sebagai penerima manfaat, maupun pemerintah yang program mulianya ini disalahgunakan oleh segelintir oknum demi kepentingan pribadi.

Semoga saja di Bumi Pegogul yakni Kabupaten Buol tidak terjadi hal demikian….

Baca Juga :  Opini : "SANTRI, Dakwah dan Pengabdian"