Bupati Garut : Pemerintah Pusat Perintah Bayar, Kami Bayar

GARUT – Bupati Garut, Rudy Guanwan, menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun yang lainnya, tinggal menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Garut, saat melakukan telewicara dengan salah satu radio swasta yang ada di Kabupaten Garut, Senin, (26/4/21).

“Jadi kami akan membayarkan (THR) katanya tidak boleh lebih dari satu minggu sebelum ini, begitu pemerintah pusat perintahkan bayar, kami bayar, uangnya sudah ada di kas daerah, sudah ada di kas daerah untuk PNS, insya Allah juga kita lakukan juga untuk yang petugas sapu, pasukan kuning (kebersihan) juga dapat,” ujar Bupati Garut.

READ ALSO

Meski demikian, hal itu tidak berlaku bagi Pejabat Tinggi Pratama atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut.

Rudy menuturkan bahwa keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah siap untuk melakukan pembayaran THR tahun ini.

“Insya Allah kita lakukan pembayaran sesuai dengan apa yang diperintahkan Pemerintah Pusat, seminggu sebelum tanggal 13, tanggal 3 atau tanggal 4 (Mei), saya taat perintah, kalau besok harus dibayarkan, yah besok bayarkan, kita siap, keuangan kita siap.” pungkasnya. (Ags/Jubir).***

Baca Juga :  Masyarakat Sunda di Jatim Kecam Pernyataan Arteria Dahlan