Promosikan Judi Slot, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Ciamis

KAB. CIAMIS, jurnalisbicara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku yang mempromosikan Judi Online jenis Slot di media sosial pribadinya.

“Pelaku tindak pidana muatan perjudian, dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat informasi melalui elektronik sehingga dapat diakses oleh masyarakat,” kkata Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro S.H.,S.IK.,M T. Dalam konferensi pers bertempat di mapolres Ciamis, Selasa (28/9/2023).

Berawal dari laporan masyarakat dengan LP/A/.4/VIII/2023/ SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR dan Patroli Cyber Polres Ciamis. Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya menetapkan Dua pelaku dan berhasil diamankan AH (25) dan S (21) warga Kampung Jati, Cibeureum Kelurahan Sindangrasa Kabupaten Ciamis, Keduanya belum bekerja.

Awalnya ada seseorang yang mengajak pelaku untuk mempromosikan judi slot, dimana kedua pelaku tidak mengetahui siapa dan orang mana.

“Motif pelaku adalah uang, Para pelaku mendapat bayaran tiap bulannya masing-masing Rp 1,5 juta,” jelas AKBP Tony.

Selain itu, lanjutnya, jika link yang dipromosikan pelaku diklik orang, dan orang lain turut daftar pada web tersebut, maka pelaku mendapat bayaran tambahan.

“Kedua pelaku diancam Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Mereka diancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 2 miliar, “Pungkas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro S.H.,S.IK.,M T. (Heryadi)

Baca Juga :  Karang Taruna Desa Margasari Hadirkan Pesepak Bola Legendaris, Dalam Perayaan HUT RI Ke-76 dan Berikan Santunan Untuk 60 Anak Yatim