Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan,Sabtu (29/01/2022).

Unit Reskrim Polsek Sagaranten telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Tegalega RT. 005/RW.002 Desa Tegalega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi. Berbekal laporan korban pada hari sabtu (21/01/2022) Unit Reskrim Polsek Sagaranten Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP. Dedy Darmawansyah SH., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi IPTU Aap Saripudin, SH. Bahwa dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29 tahun) yang berasal sekitar Desa Waringinsari Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Pelaku HAR (29 tahun) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sagaranten Polres Sukabumi di wilayah Jalan Raya Cigadog, Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten setalah di pancing transaksi jual beli online. Saat di diperiksa terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan bahkan identik dengan laporan korban.

“Hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29 tahun) yang berasal sekitar Desa Waringinsari Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, ” terangnya.

Dirinya pula menuturkan berdasarkan laporan korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 25.000.000 rupiah yang terdiri dari 9 ( sembilan ) unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 rupiah.

“Kerugian yang di alami korban sebesar Rp.25.000.000 yang terdiri dari 9 ( sembilan ) unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp.5.000.000, ” tuturnya.

Diungkapkan pula kronologis pengungkapan kasus pencurian tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut dengan salah satu pelaku lainnya berinisial JJ (31 tahun). Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan pencarian terduga pelaku kedua JJ (31 tahun) dan berhasil mengamankan terduga pelaku JJ (31 tahun) di Jalan Raya Baros Sagaranten Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  DPRD Kab.Sukabumi Respon Lima Organisasi Nakes Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan

“Pengungkapan kasus pencurian tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut dengan salah satu pelaku lainnya berinisial JJ (31 tahun), ” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Salsa/Sop)