Kurang Dari 24 Jam, Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

SIBOLGA, jurnalisbicara.com – Tim Reskrim Polres Sibolga kurang dari 1 x 24 Jam berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor R-2) yang telah merugikan seorang Wirausahawan di wilayah Kota Sibolga.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny P. Simatupang, S.H., MH menerangkan, kasus Curanmor tersebut terjadi pada Sabtu, tanggal 23 September 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelapor, yang bernama Raja Adek Sapoetra, sedang membuka Toko miliknya di Jl. Patuan Anggi No. 21, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

“Saat mengeluarkan sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah dengan Nomor Polisi BB 6209 NM, miliknya dari dalam toko dan memarkirkannya di depan toko miliknya, pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya saat pelapor hendak pergi untuk melaksanakan Sholat pada pukul 12.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah raib ditempatnya (hilang).

Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV toko dan melihat, bahwa pada pukul 11.30 WIB, ada seorang laki-laki tidak dikenal telah membawanya sepeda motor tersebut pergi.

Raja kemudian segera melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, sekitar pukul 01.20 WIB, tidak sampai 24 jam Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengungkap keberadaan Pelaku Pencurian Sepeda Motor tersebut.

“Pelaku yang mengaku berinisial NRS alias Naek alias C, berhasil diamankan di Jl. S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy STNK sepeda motor atas nama Ida Lena, satu buah kunci Sepeda Motor merk Honda, dan sepeda Motor BB 6209 NM, Merk Honda Beat berwarna Putih Merah dengan nomor rangka MH1JFM211EK431372 serta nomor mesin JFM2E-1436833, Pelaku juga seorang Residivis yang baru bebas 2 bulan yang lalu.

Baca Juga :  Puluhan Pelaku Lahgun Narkoba Ditangkap Personil Polres Sukabumi Kota

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH. Pidana degan Ancaman Hukuman 5 Tahun. Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pengusutan oleh Tim Reskrim Polres Sibolga tutup Donny. ( Rudi )