Gara-Gara Jual Mobil Kawan, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – DF (67), pria lansia ini bisa disebut seorang teman yang tega merugikan teman baiknya sendiri.

Ceritanya DF ini mendatangi teman baiknya Sukardi (49) dirumahnya di Desa Palasari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, dengan maksud untuk meminjam kendaraan Avanza milik korban dengan dalih akan dipakai ke Palabuhanratu dan Jakarta.

Karena DF ini sudah lama kenal dan berteman baik dengan korban, tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan kendaraannya kepada DF.

Namun setelah 23 hari DF tidak kunjung datang untuk mengembalikan Mobil Avanza nya, korban berusaha menghubungi DF namun telepon celuler DF malah tidak aktif.

Akhirnya korban Sukardi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parungkuda Polres Sukabumi.

Setelah menerima laporan dari Korban, kemudian unit Reskrim Polsek Parungkuda melakukan penyelidikan dengan mencari informasi keberadaan DF.

Kapolres Sukabumi AKBP. Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parungkuda, Kompol Ari mengatakan, pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan memerintahkan anggotanya untuk menangkap DF.

“Kemarin kita berhasil menangkap DF diwilayah Cianjur,” ungkap Kompol Ari , Rabu (9/2/22) di kantornya.

Setelah diperiksa DF mengaku telah menjual mobil Avanza milik korban melalui seseorang berinisial A di wilayah Bogor.

“Kami masih mengembangkan kasus ini serta melacak keberadaan unit dan pelaku lain,”nya.

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu surat kendaraan berupa BPKB Mobil Avanza.

“DF ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” pungkas Kompol Ari. (Salsa/Sop)

Baca Juga :  Bupati Purwakarta Mendapat Dukungan dan Simpati Warganya Dalam Penanganan Covid-19