BPHN KEMENHUMKAM Angkat Bicara Terkait Polemik Bantuan Hukum 85 Desa di Sukabumi

Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. - Foto Humas BPHN

Jakarta, jurnalisbicara.com – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) angkat bicara melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, terkait polemik adanya dugaan 85 Kepala Desa (Kades) di Sukabumi yang terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum dengan Firma Humum Marpaung and Partner (MP Lawfirm).

Kerja sama tersebut menjadi sorotan, karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan, beberapa Kades diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu setiap bulannya bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.

Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023. 

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami pun telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Baca Juga : Wujudkan Pelayanan Prima, Lapas Sukabumi Gelar Penyuluhan Program Lapsmi Berseka

Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023).

Baca Juga :  Resmikan Masjid, WABUP Apresiasi Kekompakan Masyarakat

Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.

Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH. Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.