Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.
Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%. Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%. Persyarat berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.
“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” pungkasnya. (Red).*