Catat Tanggalnya, Hanya 2 Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2023

BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali memjalankan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan Desember mendatang.

Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak. Program tersebut berjalan mulai 16 oktober sampai 16 Desember tahun 2023. Demikian disampaikan Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, Senin (16/10/2023).

“Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat,” katanya.

“Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” jelasnya.

Dedi Taufik menuturkan, dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.

Baca Juga :  Tahun 2025, Disdik Jabar Targetkan Bangun 11 Sekolah Baru