Pengaduan Aliran Kali Yang Tersumbat Berujung Kesepakatan

KAB. CIAMIS, jurnalisbicara.com – Kabid Tibumtranmas, Satpol PP kabupaten Ciamis, Bandi Subroto S.Ip segera tindak lanjuti laporan warga mengenai banyak berdiri bangunan di atas kali di wilayah lingkungan karang kelurahan Ciamis, yang menimbulkan tersendat nya aliran air kali sehingga mengakibatkan debit air meluap dan menjadi rawan longsor.

Dengan Sigapnya kabid Tibumtranmas Yang langsung datang ke lokasi, Bertempat di salah satu rumah warga yang juga dihadiri Agus pengurus RW 30 lingkungan karang, hadir juga dari LSM Pemuda Jum’at (25/11/2022)
Menghasilkan beberapa kesepakatan.

Bandi yang datang bersama staff nya mengatakan, “Kami sudah mendapat Laporan tertulis untuk sementara kami akan memfasilitasi ranah kekeluargaan silahkan runding kan bersama dan seandainya sistim kekeluargaan tidak berhasil maka kita akan tidak tegas berdasarkan aturan,”ujarnya.

Terkait hal ini, pada hari Minggu 27 Nopember 2022, setelah dilakukan musyawarah yang dihadiri warga RT 03 dan RT 04 RW 30 lingkungan Karang Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis di salah satu rumah warga menghasilkan kesepakatan diantaranya:

1. Warga yang mempunyai/mendirikan rumah di atas solokan/saluran air wajib memelihara kebersihan dan kelancaran debet air di saluran air, yaitu dengan secara teratur/ terjadwal membersihkan sampah dan mengeruk sedimentasi yang ada di selokan/ saluran air.

2. Pembuatan saluran alternatif pembuangan air, untuk menghindari penyumbatan saluran air yang menimbulkan selokan meluber.

3. Akan mengangkat seorang petugas khusus yang mengurus masalah selokan di RT 04,RT 03 RW 30 untuk dibersihkan dan kelancaran air dalam saluran air.

Pernyataan tersebut di sepakati bersama oleh 8 orang warga yang rumahnya berada di atas saluran air dan ditandatangani bersama yang disaksikan Ketua RW 30 Agus beserta saksi – saksi Dana Sudiana dan Dede H. petugas dari Kelurahan Ciamis. (Heryadi)

Baca Juga :  WNA Asal Jepang Gantung Diri, Ada Apa? Begini Ceritanya