Dinas Pendidikan Jawa Barat Godok Revisi Pergub Perihal Komite Sekolah

BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggodok revisi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

“Pematangan revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 ini dilakukan oleh kami dengan bersinergi dengan sejumlah pihak, baik itu Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat, dan Biro Hukum Pemprov Jabar,” kata Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi di Bandung, Selasa.

Disdik Jabar telah membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, di mana terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah. Perubahan dalam Pergub Nomor 44 di antaranya tercantum pada pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.

Ia menyebut bunyi ayat 1 huruf b, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, yakni dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Selain itu, perubahan akan dilakukan pada pasal 6 ayat 2 yang sebelumnya bunyinya masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.

Dalam perubahan, katanya, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Perubahan lainnya, katanya, terkait dengan larangan dalam ketentuan pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil.

Baca Juga :  Kejurda Pelajar 2023, Kadisdik Support Jadikan Agenda Rutin Pelaksanaannya

Dedi melanjutkan, perubahan dalam pasal 16 ayat 1, yaitu mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal, yakni pertama untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah, kedua pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan, dan ketiga pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah.

Pada pasal 16 ayat 3, ujarnya, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dan para pihak yang memberikan bantuan/sumbangan.
Sekretaris Disdik Jabar Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan, namun terjadi persepsi yang berbeda di lapangan, termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.

“Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang dari Ombudsman, dari Siber Pungli dari Inspektorat, dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu,” katanya.

Ia mengharapkan dengan bersinergi bersama sejumlah pemangku kepentingan tersebut, revisi pergub dapat melindungi SMA, SMK, SLB negeri di Jabar dengan lebih optimal.

“Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum,” katanya.

Ia mengakui hingga saat ini pembahasan perubahan pergub ini belum mencapai hasil akhir, khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat.

Ia mengatakan permendagri tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat.

“Tapi kalau oleh komite masa yang mengambil duitnya kemudian komite juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih ‘deadlock’ (terhenti) di situ tadi itu belum tuntas betul,” katanya.

Baca Juga :  Kadisdik Jabar, Jamin Pendidikan Khusus Anak Kembar Siam

Dengan perubahan Pergub Nomor 44 Tahun 2023 tersebut, pihaknya berharap dapat mengoptimalkan partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan.

“Pada intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul-betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka,” kata dia. (Red).*