Ragam  

Sosialisasi Penghapusan Justice Collaborator, Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Bagi WBP

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) sosialisasikan mengenai Permenkumham No 7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018, diikuti seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia secara Virtual pada 03 Februari 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Thurman S. M. Hutapea, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Junaedi.

Menindaklanjuti sosialisasi tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, didampingi oleh Ka KPLP dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. langsung turun tangan untuk menyampaikan hasil dari sosialisasi tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sukabumi, di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi, pada Senin 07 Februari 2022.

“Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini, harus kami sampikan karena ini merupakan Hak bagi WBP, kami akan memenuhi hak kalian tanpa terkecuali, akan tetapi hak tersebut dapat diberikan jika kalian berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada” ucap Christo dalam sambutannya.

Setelah itu, Nidal Muamar Fadillah selaku Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyampaikan isi dari Permenkumham No. 7 tahun 2022 tersebut yang berisi tentang Penghapusan Justice Collaborator, syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, kepada seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Sebelum meninggalkan Blok Hunian, Kepala Lapas, Ka KPLP, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas menegaskan dihadapan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sukabumi, bahwa seluruh pelayanan yang diberikan bagi warga binaan tidak dipungut biaya apapun atau Gratis. (Ida)

Baca Juga :  Aksi Remaja Cegah Stunting, Libatkan Ratusan Pelajar