Ragam  

LPBH Masyarakat Pasundan Adakan MoU Dengan PN Cibadak

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Memorandum Of Undertanding (MoU) antara Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan (LPBH MP) dengan Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Cibadak,Kabupaten Sukabumi,Senin (3/1/2022).

Secara resmi penandatanganannya di laksanakan di ruang Persidangan Garuda, kantor PN Cibadak, dijalan Jendral Sudirman, Kota Palabuhanratu.

Hadir saat MoU, Ketua PN Cibadak dan para pejabat lainnya, Ketua, Sekretaris, Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan para anggota LPBH MP.

Penandatangan MoU tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat, mendapatkan bantuan hukum.

Ketua PN Cibadak, Masduki, mengatakan.
perjanjian kerjasama antara PN Cibadak dengan LPBH MP dalam bidang jasa. “Ini berdasarkan hasil seleksi yang cukup panjang,diikuti beberapa lembaga hukum. Hasilnya LPBH MP dinyatakan layak dan saya berikan apresiasi,” ungkapnya.

Adapun mekanisme yang akan dilakukan nantinya,mulai dari permohonan bantuan hukum,pengisian formulir dan permohonan pembuatan dokumen hukum advis ataupun konsultasi lainnya.

Lebih lanjut Ketua menyebutkan, “Jadi yang sudah-sudah banyak yang nanya tentang hukum,langsung dibagikan hukum PN. Sekarang tidak diperbolehkan dan itu diserahkan amanah tersebut ke Pos Bantuan Hukum(Posbakum),” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Jendral LPBH MP,Habib Yazdi Alaydrus,menjelaskan.Lembaga hukum ini merupakan lembaga yang berintegritas tinggi.Sebab didalamnya diisi oleh para advokat yang memiliki kualitas mumpuni,pungkasnya. (Salsa/Sop)

Baca Juga :  Wakil Bupati Ciamis Dalam Ujikom JPTP 2023, "Pejabat Pimpinan Tinggi Harus Menjamin Akuntabilitas Jabatan"