Jakarta, jurnalisbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari ketiga pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” kata Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Kamis (26/10/2023).
KPK akan mengunggah laporan tersebut pada situs e-LHKPN, setelah KPU mengumumkan secara resmi capres-cawapres.
Selengkapnya: KPK Bakal Umumkan Harta Kekayaan Tiga Bakal Capres-cawapres usai Resmi Ditetapkan KPU