Jalil Abdillah Anggota DPRD Kab. Sukabumi Gugat Ketua Umum DPP PAN Dan Ketua DPW PAN Jawa Barat, Terkait PAW

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Jalil Abdillah,S.Ip, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PAN menyatakan tidak terima dengan pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya di DPRD Kabupaten Sukabumi, mengingat dirinya tidak merasa bersalah atau melakukan kesalahan.

Melalui Kuasa Hukumnya Zardi Khaitami, SH dan Saleh Hidayat,SH, yang tergabung dalam Kantor Hukum Zardi Khaitami, SH & Partner’s, sedang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri(PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, sesuai surat tertanggal 15 Juni 2023.

Menurut Saleh Hidayat selaku Lawyer dari Kantor Hukum Zardi Khaitami, SH & Partner’s mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 011/SKK/ZK/IV/2023,tanggal 8 Juni 2023.Menyatakan sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Klien Jalil Abdullah,S.Ip, selaku pribadi dan jabatan yang melekat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam hal ini penggugat ,memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa Hukum di Jalan Bhayangkara No.10 KM.I Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, 1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) di Rumah PAN,Jl. Warung Buncit Raya No.1.A RT 001/005,Kelurahan Kalibata,Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan 12740.Yang selanjutnya disebut sebagai tergugat I.

2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Jawa Barat,berkedudukan di Jl.Pelajar Pejuang 45 No.72 Kelurahan Turangga,Kecamatan Lengkong , Kota Bandung,.selanjutnya sebagai tergugat II.

3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kabupaten Sukabumi,beralamat di Jl.Sudirman No.40 Desa Citepus ,Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi,selanjutnya sebagai tergugat III.

4. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, berkedudukan di Jl.Jenderal Sudirman No 40 Desa Komplek Perkantoran Pemda Jajawai, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya sebagai turut tergugat I

5.Bupati Sukabumi, berkedudukan dan beralamat di Jl.Siliwangi No 10 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya sebagai tergugat II.

Baca Juga :  Dongkrak Kunjungan Wisata, Pemkab.Ciamis Launching Calendar of Event Ciamis 2023

6.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sukabumi, di Jl.Siliwangi No.92 Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, selaku turut tergugat III.

7.Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Jawa Barat,di Jl.P.Dipanogoro No 22,Citarum Kecamatan Bandung Wetan,Kota Bandung,Jawa Barat, selaku turut tergugat IV.

Adapun yang menjadi alasan dan dasar gugatan menurut Pengacara Senior Saleh Hidayat,adalah, 1.Bahwa Penggugat anggota Partai Amanat Nasional,telah mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2019,yang di selenggarakan oleh KPUD Kabupaten Sukabumi,dai Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Sukabumi dengan perolehan suara 4.900 suara (peringkat Ke-1) dari PAN.

2.Bahwa Penggugat berdasarkan SK Gubernur Jabar Nomor : 171.431./408/011/209, tanggal 12 Agustus 2019,diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi masa Bhakti keanggotaan 2019-2024.

3.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I,II,dan tergugat III,sehubungan dengan tindakan atau perbuatan ke-tiga Tergugat yang secara tidak sah dan melawan Hukum yang tiba-tiba menyampaikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada diri Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, juga terhadap turut Tergugat I Sampai IV.

4.Bahwa Perbuatan atau tindakan Tergugat I sampai Tergugat III,telah menimbulkan kerugian dipecat atau diberhentikannya Penggugat sebagai anggota PAN Daan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi masa Bhakti keanggotaan 2019-2024.
Melalui PAW.

Sebagai tindak lanjut Surat Instruksi Nomor : PAN.KU-SI.06.1.2023,tanggal 12 Januari 2023.Prihal Instruksi kepada Anggota DPRD dari PAN Provinsi Jawa Barat dan anggota DPRD PAN Kabupaten/kota Sukabumi.
Wajib daftar sebagai Calon Legislatif PAN,dinyatakan bahwa DPP PAN mengintruksikan kepada anggot DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,wajib mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif PAN untuk Pemilu Legislatif,melakukan input data syarat pendaftaran Caleg PAN ke dalam aplikasi SimPAN selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2023.

Hasil Rakornas Pemenangan Pemilu tahun 2023 di Semarang tanggal 26-27 Februari 2023,di tetapkan bahwa anggota Dewan dari PAN yang masih aktif wajib mendaftarkan diri menjadi Caleg PAN Pemilu 2024.

Baca Juga :  Doa Bersama Memperingati Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polres Sukabumi Kota

Anggota PAN yang tidak mendaftar kembali Bacaleg PANn2024 akan dilakukan PAW.
Hal -hal alasan mendasar tersebut yang menjadi kliennya melakukan gugatan kepada antar Pihak,jelas Saleh Hidayat,SH,yang di dampingi Zardi Khaitami, SH.(Sopandi)