Bupati Iskandar SE Kangkangi DPRD OKI Terkait Penghibahan Aset Daerah

OKI – JURNALIS BICARA – Terindikasi melanggar aturan blunder hibah eks kantor bupati yang dulu di tempati Dinas sosial OKI dan kini menjadi milik Kejaksaan negri kayu agung.

Lembaga Pusat kajian strategis pemantau kebijakan Badan publik (PUSKAPTIS) mempersoalkan pemberian Hibah dari pemerintah daerah (pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) ,yang di berikan kepada kejaksaan kayu agung,berupa tanah dan bangunan Eks kantor Bupati yang bernilai sejarah bagi masyarakat OKI dan OI.

Harry putra SH,mengatakan dalam dengar pendapat dengan anggota DPRD OKI mengatakan “Kami menilai Pemindahan tangan Barang milik Daerah berupa Tanah dan bangunan Tersebut diatas Terindikasi tidak berdasarkan Aturan yang berlaku yaitu PERMENDAGRI NO 19 tahun 2016 BAB III pasal 9 ayat (1) dan (2) huruf ,(e)
Pemindahan tangan barang milik Daerah ,tidak di benarkan tanpa adanya tahapan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan.yg tersebut diatas.dan harus melalui persetujuan DPRD.” Ungkapnya

Di tambahkan beliau, Pemerintah daerah harus memahami Regulasi jangan seenaknya Memberikan ASET kepada pihak lain. Aset yang pemkab OKI yang dikelola itu milik masyarakat bukan kepunyaan pribadi atau bupati.

” Kita akan melakukan Audit investigasi terkait proses pemindahan tangan barang milik daerah tersebut .jika fakta hukum terindikasi bupati kab OKI teridikasi melanggar peraturan perundangan,.kita mempertimbangkan untuk di sampaikan ke institusi hukum.” Ujarnya.

Harry meminta kepada anggota DPRD OKI untuk bergerak dam menghentikan langkah dari kejaksaan kayu agung untuk meratakan bangunan yang mengandung nilai sejarah bagi masyarakat OKI dan OI, untuk dibangun kantor kejaksaan kayu agung yang di rencanakan tiga lantai tersebut

Dalam dengar pendapat,yang dihadiri oleh anggota dewan M Akbar SE dari partai Golkar, Jhoni Tharmos dari partai Bulan Bintang (PBB), kepolisian,sat Pol PP oki dan perwakilan IWO I di ruang rapat DPRD OKI. M Akbar mengatakan dirinya tidak tahu menahu tertang aset daerah yang dihibahkan ke kejaksaan kayu agung.

Baca Juga :  Tingkatkan Pontensi Guru SMP N 2 Kandis Gelar IN House Training IKM

” Saya baru tahu dari rekan rekan hari ini,tentang hibah yang di lakukan pemkab OKI dalam hal ini Bupati Iskandar SE kepada Kejaksaan kayu agung, menyangkut eks lahandan bangunan kantor bupati lama,dan nanti kami akan memangil pihak terkait khususnya pemkab OKI” Kata dia.

Hal serupa juga di katakan Jhoni Tharmos dari partai PBB, “saya juga baru tahu permasalahan ini “ungkapnya. (Sahilin)