Sebanyak 7 Orang Pelapor dan 6 Orang Saksi, Laporkan Komisioner KPU Ogan Ilir Ke Bawaslu OI

OGAN ILIR  – JURNALIS BICARA –  Sebanyak 13 Orang terdiri dari 7 Orang Pelapor dan 6 Orang Saksi mendatangi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk melaporkan Komisioner KPU Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran Rekrutmen Badan Adhok penyelenggara Pemilu pada Pilkada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Kamis (30/5/2024).

Menurut M.Taqwa kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bersama dengan kawan- kawan dalam rangka adanya temuan awal yang mereka lihat di Media sosial melalui berita-berita yang viral, ada beberapa masyarakat yang lolos sementara dia masih terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik tertentu.

“Berdasarkan itulah maka kami datang kesini, untuk melaporkan hal itu kenapa bisa sampai terjadi, sementara dalam syarat dan ketentuan yang disampaikan penyelenggara, bahwa syarat untuk menjadi PPS, PPK kemudian turunan selanjutnya bebas dari partai politik, ” jelasnya.

Dikatakan Taqwa hal tersebut diduga adanya unsur kesengejaan yang dilakukan oleh Komisioner KPU untuk meluluskan penyelenggara tersebut, dia kira tidak akan terpantau dan diketahui oleh masyarakat luas karena bukan hanya satu orang tetapi ada empat orang yang lulus seleksi penerimaan penyelenggara pemilu itu.

“Kami berharap Kepada Bawaslu Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan kami tersebut, bilah terbukti kami berharap pihak Komisioner diadakan PAW, karena sebagai lembaga KPU tidak menjunjung tinggi undang- undang yang sudah diamanatkan kepada negara terhadap mereka, mereka sendiri yang buat peraturan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, tetapi mereka sendiri lalai dalam hal itu, maka kalau tidak ada tindakan nyata, maka kami akan melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi hingga DKPP,” ujarnya.

Senada yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelapor Edison Wahidin SH MH, dia juga datang ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melaporkan adanya dugaan setidaknya empat orang yang diduga masih terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu yang masih aktif dan masih terdaftar di Sipol.

Baca Juga :  Kunjungan Wisatawan Meningkat Polsek Densel Optimalkan Pengamanan Penyeberangan

” Harapan kami kepada Bawaslu Ogan Ilir, laporan kami diterima secara baik, sehingga laporan kami ini dapat ditindaklanjuti, dimulai dengan identifikasi secara administratif dan penelusuran, bilah terbukti benar kami meminta kepada Bawaslu Ogan Ilir untuk merekomendasikan kepada DKPP untuk melakukan PAW kepada Komisioner KPU Ogan Ilir terkait ” kata dia.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati membenarkan adanya laporan masuk dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran Rekrutmen Badan Adhok penyelenggara Pemilu pada Pilkada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di KPU Ogan Ilir dalam hal ini penerimaan PPS.

” Kami sudah menerima laporan dari 7 orang Pelapor, tadi sudah kita terima dan sudah diberikan tanda surat penerimaan laporan ” terangnya.

Diterangkan setelah menerima laporan tersebut maka Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan kajian awal , kita akan melihat dari pada, apakah memenuhi syarat Formal dan materialnya, dari kajian ini nanti maka akan ditetapkan apakah terregistrasi ataupun tidak terregistrasi.

“Bilah unsurnya terpenuhi maka sesui dengan prosesnya akan lanjut, kita akan lakukan klarifikasi terhadap terlapor dan Pelapor dan juga nanti kami minta keterangan kepada pihak yang terkait ” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah saat ditanya oleh sejumlah awak media tidak mau memberikan keterangan, terkait dugaan penerimaan anggota PPS yang masih aktif sebagai anggota partai politik tersebut.

Diketahui, terdapat nama anggota Partai Politik (Parpol) di Ogan Ilir dikabarkan lolos sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Dua nama diamksud yakni inisial ML dan AD dari partai Gerindra. Kabar tersebut pertama kali diangkat oleh salah satu media online di Ogan Ilir.

Dalam pemberitaan itu menyebut bahwa ML menjabat sebagai wakil ketua bidang pembendaharaan perempuan Kecamatan Pemulutan Selatan dari partai Gerindra. Sementara AD menjabat sebagai Wakil Ketua OKK Pemulutan Selatan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani Bersama Ketua KORMI Hj Zaitun Mawardi Buka Porcam Tanjung Raja Tahun 2024

ML dinyatakan lolos dan dilantik PPS yang bertugas di Desa Sungai Keli, sementara AD untuk PPS desa Mayapati (Gugur di tes Wawancara). Kedua desa Itu berada di Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.

Pelantikan PPS sendiri berlangsung Minggu, 26 Mei 2024 bertempat di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya.

Sebagai informasi, dalam PKPU (Peraturan Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2018 pasal 36 ayat 1 butir e menyebutkan bahwa anggota PPK, PPS ataupun KPPS tidak boleh dari anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun.

“Tidak menjadi anggota partai politik dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara Terakait Dua kadernya ikut seleksi PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan salah satunya dinyatakan lolos serta dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketua PAC Gerindra Ogan Ilir Edwin Cahya Putra mengungkapkan.

Menurutnya kedua nama tersebut yakni Melli (ML,Red) dan Adrean (AD,red) sebelumnya memang pernah terdaftar sebagai pengurus Partai Gerindra Kecamatan Pemulutan Selatan namun selama ini tidak pernah aktif dan mengikuti setiap kegiatan kepartaiaan.

“Tadi sudah saya konfirmasi ke Ketua PAC Kecamatan Pemulutan Selatan, dia mengatakan memang pernah menawarkan yang bersangkutan (Melli) sebagai pengurus. Tetapi Melli tidak pernah hadir dan aktif dalam setiap kegiatan partai Gerindra,” ungkapnya. Selasa, 29 Mei 2024 via telpon.

Melli juga kata Edwin selama ini tidak memyadari bahwa namanya masuk di kepengurusan partainya. Begitupun Adrian yang juga masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir.

“Kalau aktif aku pasti hapal orangnya karena itu merupakan dapil saya sendiri. Kalau pengurus di tiga kecamatan itu (Pemulutan, Pemulutan Barat, Pemulutan Selatan) pasti intens bertemu aku,” lanjutnya.

Baca Juga :  SMPN 6 Indralaya Utara Lepas Siswa Kelas IX Dengan Sederhana

Kalau dia tidak aktif, lanjutnya pihaknya tidak bisa mengatakan sebagai anggota partai. Dirinya merasa bingung terkait kasus tersebut dimana di satu sisi Melli merasa namanya di serobot sementara dari partai yang bersangkutan tidak aktif.

“Aku bingung jugo dari melli-nya merasa namanya di serobot kita dari kepartaian juga tidak bisa mengatakan dirinya anggota karena yang bersangkutan juga tidak aktif jadi bagaimana kita harus mengakui dirinya sebagai kader partai,” pungkasnya.

Pihaknya, lanjut Edwin menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke KPU Ogan Ilir sebagaimana aturan yang berlaku.

“Itulah kebiasaan yang sering terjadi apalagi di tingkat desa sering ketemu ada nama saja tetapi orangnya tidak ada. Adanya penyusunan kepengurusan partai di tingkat desa bikin dulu nama atau istilahnya nembak pucuk kudo. Sereing terjadi seperti itu,” katanya.

“Kita mendukung penuh KPU untuk menerapkan aturan sebagaimana mestinya,” ucap dia.