H.Syamsul Tanro Merasa Dirugikan Pihak PA Kab.Jeneponto, Oknum Panitera Diduga Bekerja Secara Tidak Profesional

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Syamsul Tanro, SH merasa dirugikan oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto yang diduga dilakukan oleh oknum panitera dalam perkara pembagian harta warisan dari peninggalan orangtuanya, Almarhum H.Jabbar Tanro

Syamsul Tanro kepada rekan media Jurnalis Bicara (JUBIR) pada Jumat 17/2/2023 di cafe maestro, Kelurahan Empoang, Kecamtan Binamu, Kabupaten Jeneponto Sul-Sel menilai panitera di pengadilan agama Kabupaten Jeneponto, Haerul Ahmad diduga bekerja secara tidak profesional karena dianggap ada kejanggalan dalam menangani perkaranya

Iya saya selaku yang berperkara dalam kasus pembagian harta gono gini dari orangtua yang berlawanan dengan Diana cs dirinya merasa dirugikan oleh oknum panitera pengadilan agama kabupaten Jeneponto, lantaran dinilai bekerja secara tidak profesional atau penuh dengan kejanggalan.

Karena kami selaku penggugat merasa dirugikan dan sebagai yg digugat tidak hadir mala di untungkan kenapa, karena pada saat kami mengajukan, Peninjauan Kembali (PK) untuk banding pada tgl 13 Oktober 2022, namun tidak diterima oleh petugas PTSP atas nama Yunus, tetap berkas kami tidak diterima oleh panitra dengan alasan harus membuat risalah PK,( Peninjauan Kembali ). Padahal sudah ada memori PK.

Waktu itu kita ngotot lagi,bahwa kewajiban kami hanya menyatakan PK dan menyerahkan memori PK,Namun semakin memanas antara penggugat dalam hal ini Syamsul Tanro SH,dgn panitra pengadilan agama atas nama Haerul Achmad SH,MA Namun disayangkan sebagai panitra tdk bisa terjadi dengan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak bisa terjadi.

Kenapa saya menduga Panitera bekerja secara tidak profesional atau ada keberpihakan pada kasus ini lantaran mulai pada saat banding, kasasi atau bahkan pada saat bermohon peninjauan kembali ( PK ) ke Mahkamah Agung Repupluk Indonesia hampir nyaris tidak ada yang beres pada proses administrasi.

Baca Juga :  Pegawai Kecamatan Turatea, Jeneponto Mulai di Suntik Vaksin Sinovac

Tentunya kami selaku penggugat merasa sering dirugikan yang ke empat kalinya oleh Panitra Pengadilan Agama Jeneponto, karena akan merusak moral pengadilan agama jeneponto Ungkapnya….

Sekaitan dengan kasus ini dirinya meminta kepada pihak pengadilan agama tinggi provinsi Sulawesi Selatan agar segera mengevaluasi panitera pengadilan agama kabupaten Jeneponto, Haerul Ahmad karena dinilai curang dalam menangani perkara ini

Lebih lanjut dikatakannya dirinya sangat dirugikan pada saat ingin melakukan banding namun panitera tidak menerimanya dengan alasan pihak penggugat tidak hadir, itu yang pertama, yang kedua pada saat kasasi dan yang ketiga adalah pada saat ingin bermohon untuk peninjauan kembali ( PK ) ke Mahkamah Agung yang di anggap berkasnya tidak lengkap lantaran panitera tidak mengirimnya ke MA RI yakni 1. salinan resmi/fotocopy yang dilegalisir putusan PA Jeneponto, 2. salinan resmi/fotocopy yang dilegalisir putusan PTA dan yang ketiga salinan resmi/fotocopy yang dilegalisir putusan Mahkamah Agung RI.

sehubungan hal tersebut pihak Pengadilan Agama ( PA ) Jeneponto dimohon segera melengkapinya dan dikirim ke panitera Mahkamah Agung RI

Ironisnya lagi ketika Syamsul Tanro ingin mempertanyakan terkait beberapa hal yang merasa dirugikannya, kepada ketua pengadilan agama kabupaten Jeneponto namun pihak panitera ngotot tidak memperbolehkan dengan alasan, ketua PA agama berpesan kepada saya bahwa apa yang akan disampaikan Syamsul Tanro terhadap ketua PA Jeneponto sama dengan apa yang akan disampaikan dengan saya,” ujar Haerul Ahmad

Sementara ditempat yang sama Panitera pengadilan agama kabupaten Jeneponto Haerul Ahmad, SH MH, mengatakan dirinya bekerja sudah sesuai dengan prosedur atau SOP

“Terkait perkara ini saya bekerja sudah sesuai dengan prosedur, kalaupun pihak pak Syamsul Tanro menilai saya bekerja tidak profesional itu adalah persepsi mereka, saya juga tidak berusaha menghalang-halangi untuk ketemu ibu ketua pengadilan agama,” katanya.