Beginilah Tanggapan Camat Rajapolah atas Permohonan Izin PCM Muhammadiyah yang Bikin Anggota DPRD JABAR, Enjang Tedi Angkat Suara lagi

Tasikmalaya, jurnalisbicara.comPimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Rajapolah mendapat penolakan izin dari Dewan Kemakmuran Masjid Besar (DKMB) Rajapolah untuk menggunakan Masjid Besar Malikul Falaah Rajapolah Tasikmalaya untuk pelaksanaan Sholat Ied 1444H pada Jum’at 21 April 2023.

Selasa 18 April 2023, DKMB Rajapolah melalui surat Nomor 04/DKMB-Kec/IV/2023 tidak memberikan ijin isi dari surat PCM Rajapolah bernomor 20/IV.0/E/2023 tertanggal Minggu 16 April 2023, perihal permohonan Izin pelaksanaan Sholat IdulFitri 1444 H

Sebelumnya, Asep Suhendar Camat Rajapolah menanggapi permohonan PCM Rajapolah melalui surat bernomor 450/95/Kec/2023 yang isinya “Camat Rajapolah tidak ada kewenangan untuk memberikan izin menggunakan Masjid Besar Malikul Falaah untuk melaksanakan sholat IdulFitri 1444H, adapun yang lebih berwenang adalah Pengurus DKMB Rajapolah” tuturnya dalam surat bertanggal 17 April 2023.

Surat Tanggapan Camat Rajapolah terkait Permohonan Izin Pelaksanaan Sholat IdulFitri 1444H oleh PCM Rajapolah

Atas dasar itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi buka suara. Ia melihat, kesannya camat seperti lempar tanggung jawab dengan tanggapannya seperti itu, ucapnya melalui sambungan telepon Kamis 20 April 2023.

Baca Juga :  Disdik Jabar: Kasus Covid-19 Ditemukan di 124 Sekolah