Rakyat Papua Menolak Diberlakukannya Kembali Otsus

Natalius Pigai saat bertemu dengan Ketua Fraksi PKB DPR RI, H. Cucun Ahmad Syamsurijal. 

JAKARTA, JURNALISBICARA.COM – Mantan Komisioner Komnas HAM yang juga Aktivis Nasional Natalius Pigai bertemu dengan Ketua Fraksi PKB DPR RI, H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P., dan anggota Fraksi Fathan dan Yanuar. Mereka mendiskusikan banyak hal terkait otonomi khusus Papua di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.(17/02/2021).

Dalam pandangan Pigai, Undang-Undang Otonomi khusus (Otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum efektif dan efisien.

READ ALSO

Karena itu menurut Pigai, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan Undang-Undang Otsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan Otsus Papua tersebut.

Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua, dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

“Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Utsus Papua No.21 tahun 2001, pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut.

READ ALSO

Karena itu Pigai, mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.

“Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,” tuturnya. (er/Jubir).***

Baca Juga :  LaNyalla Minta Kasus Penipuan Pinjaman Online Ditangani Serius