Kemendag RI Sosialisasikan Hasil Perundingan RCEP di Kabupaten Garut

Kemendag RI Sosialisasikan Hasil Perundingan RCEP di Kabupaten Garut (Dok. Istimewa)

JURNALIS BICARA – Kabupaten Garut dijadikan daerah pertama dalam menyosialisasikan Hasil-Hasil Perundingan Perdagangan Internasional _Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Agreement dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.  

Di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (7/2/2023), acara sosialisasi ini, berlangsung dengan menghadirkan beberapa pemateri, yakni Negosiator Perdagangan Ahli Muda Ditjen PPI Kemendag RI, Silvi Mustikawati, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Promosi dan Kerjasama Perdagangan (P2KP) Disperindag ESDM Garut, Ratu Ayu Dinar Wira Pratiwi, Tenaga Ahli FTA Center Bandung, Ponirin Sugito, dan Direktur CV. A&H Fruits Group, Hamdan Taufik Fikri.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perundingan Perdagangan Indonesia (PPI) Kemendag RI, Ari Satria, mengungkapkan alasan memilih Kabupaten Garut sebagai lokasi sosialisasi karena pihaknya terkesan dengan kreativitas yang dimiliki oleh pelaku usaha di Kabupaten Garut.

BACA JUGA:Emma Dety Dikukuhkan Menjadi Duta Pasar Rakyat Kabupaten Bandung

“Jadi kenapa Garut? Ya tadi pak, saya bukan orang Garut, saya nggak ada apa-apa dengan Garut, tapi saya ingin kreativitas bapak-bapak ibu-ibu di Garut ini bisa berkembang ke pasar ekspor dari sisi pengembangan produknya dan dari sisi akses pasarnya. Nah ini yang akan kita bicarakan hari ini,” ujar Ari dalam sambutannya.

Ia juga mengatakan pertama kali kunjungannya ke Kabupaten Garut pada akhir 2018 lalu, di mana dirinya datang dengan membawa beberapa _designer_ dari Jakarta dan Bandung, karena ia menilai produk-produk yang dimiliki oleh Kabupaten Garut ini sudah bagus tapi memerlukan sedikit sentuhan dari _designer_ agar bisa masuk ke pasar ekspor.

“Karena kadang-kadang kita tahu bahwa kita merasa produk kita bagus, tapi bukan itu yang diminta oleh para _buyer_, jadi kita kadang-kadang seperti kata Pak Kadis tadi sampaikan, _networking_ ini jadi kita tidak bisa berdiri di tempat kita sendiri gitu ya, harus nengok kanan-kiri nyari informasi, kalau bapak mau ekspor kira-kira _buyer_ saya butuhnya seperti apa sih,” ucapnya.

Baca Juga :  Peringatan Ke 78 Hari jadi PGRI, Bupati OKI Berikan Penghargaan Untuk Kepala Sekolah Jenjang TK Hingga SMA/SMK

BACA JUGA: Bupati Purwakarta Keberatan Dengan Kenaikan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Untuk Perumdam Gapura Tirta Rahayu

Berkaitan dengan RCEP, ia mengungkapkan jika persetujuan RCEP ini telah disahkan dan diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan RCEP _Agreement_.

“Konsep RCEP merupakan sebuah prakarsa berani yang dicetuskan Indonesia pada tahun 2011, saat menjadi Ketua ASEAN, untuk mengkonsolidasikan 5 (negara) ASEAN Plus One _Free Trade Agreement_ (FTAs) menjadi sebuah persetujuan mega-regional,” ungkap Ari dalam keterangan tertulis Ditjen PPI Kemendag RI.