Tragisss,,,, Korban Kasus Pengeroyokan Lima Bulan lalu Tak Kunjung Mendapat Keadilan

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Sungguh tragis Nasib Sarah (27), anak dari ibu Hamidah warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kec.Medang Deras, Kab.Batubara Sumatra Utara, pasalnya ia mengeluhkan kasus pengeroyokan  yang dialaminya 5 (lima) bulan lalu, hingga saat ini tidak ada perkembangan.

Laporan Sarah terhadap Nisa Cs yang telah diterima SPKT Polres Batubara pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 dengan Nomor STTLP /B/138/2023/Polres Batubara/ Polda Sumatera Utara, tidak terdengar lagi kabar kabarnya, bahkan seolah hilang dtelan bumi.

Hal ini tentu sangat menyakitkan bagi Sarah dan keluarganya. Ia menduga kasus tersebut sengaja diperlambat penanganannya oleh oknum penyidik Polres Batubara.

Sebelumnya, Sarah dan keluarganya membuat laporan di Mapolsek Medang Deras, namun salah satu anggota Polsek yang bertugas malam itu menyampaikan kepada pelapor bahwa laporannya tidak bisa ditangani Polsek dengan alasan bahwa pelapor seorang wanita, sehingga laporannya harus di Polres Batubara.

kepada awak media yang menemuinya, Sarah dan keluarganya mengaku sudah berulang kali diminta oleh penyidik menghadiri panggilan ke Polres Batubara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bahkan saksi dan bukti pun telah dilengkapi, namun kendati demikian, terlapor Nisa Cs tak kunjung di proses oleh oknum Penyidik Polres Batubara.

Bukannya menahan pelaku, Hamidah dan keluarga mengaku malah diminta oleh oknum penyidik Polres Batubara untuk menyelsaikan masalahnya secara kekeluargaan dengan imbalan uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Sudah berjalan 5 bulan kasus adik saya ini, tetapi pelaku dan keluarganya belum juga ditahan oleh penyidik. sungguh membingungkan, malah kita diminta untuk berdamai dengan imbalan uang sebesar Rp.10 juta, sepertinya Penyidik terus memperlamban proses hukumnya, padahal bukti dan saksi sudah kami berikan ke penyidik,” ucap Roni anak dari Ibu Hamidah sekaligus kakak dari Korban Sarah.

Baca Juga :  Ironis KDRT dilakukan Advokat di Semarang, Begini Kata Kuasa Hukum Korban?

Disebutkan, pada Bulan Agustus 2023 lalu, ia dan ibunya Hamidah terakhir kali di panggil melalui telepon oleh penyidik, untuk hadir ke Polres Batubara, namun disana ternyata dipertemukan dengan terlapor dan keluarganya.

“Disitu kami malah diminta untuk berdamai secara kekeluargaan saja, kalau Rp.10 juta ibu mau berdamai” ucapnya mengutip perkataan penyidik.

Namun Roni dan keluarganya menolak solusi tersebut dan memintankasusnya diproses lebih lanjut, “Tolong Pak, proses hukumnya dilanjutkan saja dan saya minta mereka ditahan,” tegasnya kepada penyidik no.

Sebagai orang yang dengan kondisi perekonomian memprihatinkan, Sarah dan keluarga berharap mendapat keadilan yang sama dengan orang lain.

“Terduga pelaku pengeroyok hingga saat ini masih dengan santai berkeliaran, seakan kebal hukum sehingga pihak kepolisian tidak mampu untuk melakukan penahanan,” keluhnya, seraya berharap keadilan berpihak kepada keluarganya 

Dikabarkan sebelumnya, pengeroyokan terhadap Sarah dan Hamidah oleh terlapor Nisa Cs terjadi pada tanggal 19 April 2023 sekira pukul 6 sore, yang berawal dari perkelahian anak laki – laki Sarah yang berusia 7 tahun dengan anak laki – laki pelaku pengeroyokan, yang juga berumur 7 tahun.

Perkelahian kedua anak tersebut, memicu kedatangan Nisa dan suaminya kekediaman Sarah dan melontarkan kata makian kepada Sarah.

Mendengar ucapan yang tidak elok yang ditujukan kepada anaknya, ibu Hamidah yang rumahnya berdekatan dengan rumah Sarah pun langsung menghampiri mereka dan menanyakan apa gerangan yang terjadi.

“Ada apa ini janganlah gadoh-gadoh, kalau anakmu ada yang luka biar kami obati,” kata Hamidah saat itu.

Bukannya mereda, mendengar ucapanan Hamidah tersebut, malah membuat terlapor Nisa semakin geram, ia pun lantas memaki-maki Hamidah sambil menggerakan tangan seakan ingin memukul Hamidah.

Baca Juga :  Satuan Lalu Lintas Polres Sibolga, Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke - 68 Dan Launching ETLE

Merasa aksinya, dihalangi oleh Sarah, emosi Nisa semakin memuncak, hingga tangannya langsung menjambak rambut Sarah, tak hanya itu, melihat aksi sang istri, Suami Nisa kemudian ikut melayangkan bogem mentahnya ke arah wajah Sarah hingga jatuh tersungkur ketanah.

Melihat Sarah tersungkur, Nisa kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan menginjak-nginjak tubuh Sarah dibagian dada dan pinggang hingga akhirnya Sarah pun pingsan.

Melihat Sarah sudah tak berdaya, pasangan suami istri itupun beranjak pergi meninggalkan tempat kejadian.

Tidak sampai disitu, berselang beberapa waktu kemudian pasangan suami istri tersebut datang kembali kelokasi kejadian dengan mengajak orangtua mereka dan seorang lelaki yang diketahui sebagai adik kandung terlapor Nisa dengan membawa potongan kayu, tak ayal keributanpun kembali terjadi.

Sadisnya lagi, saat Hamidah akan membawa tubuh Sarah untuk dibawa masuk kedalam rumah karena pingsan dihalangi lagi oleh Nisa, sambil kembali menjambak korban Sarah yang dalam keadaan pingsan hingga kembali tersungkur ke tanah, bahkan Hamidah yang berupaya menghalangi tindakan keji Nisa terhadap anaknyapun ikut jadi sasaran amukan pelaku.

Saat itu Nisa mengambil bensin eceran dagangan milik ibu Hamidah sebanyak 5 botol dan menyiramkannya ketubuh Hamidah, namun aksi nya yang diduga akan membakar rumah serta tubuh Hamidah dapat digagalkan oleh warga yang berdatangan, dan para pelakupun akhirnya pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Selanjutnya warga membawa Hamidah dan Sarah yang masih dalam keadaan pingsan kerumah sakit terdekat milik Nomi untuk mendapat pertolongan sekaligus divisum, kemudian mendatangi Mapolsek Medang Deras untuk membuat laporan atas penganiayaan yang dialaminya. (Tim Perwakilan Sumut)