Ironis KDRT dilakukan Advokat di Semarang, Begini Kata Kuasa Hukum Korban?

Kuasa Hukum korban, (SM). Herry Kurniawan,SH.MH. Saat ditemui di Polrestabes Semarang. Jumat (29/01)2021).

SEMARANG, JURNALISBICARA,- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lagi lagi terjadi, kali ini menimpa “SM” warga Pedurungan, Semarang Jawa Tengah. Ironisnya KDRT dilakukan oleh suami sendiri yang notabene sebagai seorang advokat (JRH), april 2020 lalu.

Korban (SM) membeberkan kronologi kejadian KDRT tersebut, Dirinya mengaku sering berulang kali dipukuli oleh suaminya (JRH). Bahkan puncaknya di  29 April 2020. hingga korban (SM) di visum pihak Rumah Sakit.

“Ya, saya dipukuli sampai tidak sadarkan diri. Saat itu sedang hamil 5 bulan. Kemudian saya pun dilakukan visum di RS. Telogorejo,” kata korban pada JURNALISBICARA.COM. Jumat (29/01/2021).

Yang lebih gila, kata dia. Ada upaya pembunuhan terhadap korban. Dirinya, pernah disiram air keras oleh orang tak dikenal, patut diduga orang terdekat korban. Hal itu terjadi 7 bulan sebelum suaminya ditangkap dan seminggu pasca korban (SM) habis melahirkan.

“Suami saya itu lelaki yang kejam, sadis tidak bertanggung jawab bahkan cenderung psikopat. Saya mohon aparat (APH) segera menyelesaikan perkara ini dengan seadil adilnya,” pintanya.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum korban (SM), Herry Kurniawan,SH.MH menjelaskan pada awak media saat diwawancarai di Polrestabes kota Semarang, Jumat (29/01/2021).

Dia mengaku bahwa perkara kliennya, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan sudah tahap P-21, dirinya berharap kasus segera disidangkan.

“Karena ranah pidana kami laporkan kejadian tersebut mei 2020, akhirnya setelah gelar perkara tersangka ditahan oleh pihak penyidik 21 januari 2021 dan sekarang sudah sampai statusnya per 27 januari 2021 menjadi tahanan Kejaksaan,” katanya.

Ia pun sangat menyayangkan atas kejadian perkara tersebut yang dialami oleh kliennya, pasalnya KDRT dilakukan oleh oknum advokat.

Baca Juga :  Kasdam Bacakan Amanat Pangdam IV Saat Apel Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracer Covid-19

” Saya sangat prihatin, pengacara itu profesi terhormat. Seharusnya pengacara (JRH) bisa melindungi bukan melanggar hukum atau perbuatan tercela, tentunya ini sangat bertentangan,” ujar pengacara berkaca mata minus.

Dengan kejadian tersebut, dan adanya trauma dari korban. Ia pun akan menggandeng Pelayanan Pusat Terpadu (PPT) Seruni untuk melakukan bimbingan konseling terhadap kliennya, karena dirasa ada penganiayaan berat.

“Saya pribadi selaku pengacara, bahwa kasus ini merupakan penganiayaan berat. Dengan kejadian ini saya mengandeng Pelayanan Pusat Terpadu (PTT) Seruni. Untuk dilakukan konseling terhadap klien saya, karena akibat perbuatan tersebut menjadikan trauma yang mendalam.  Harapan saya, PTT Seruni dapat memulihkan kondisi psikis klien saya,” Pinta Herry. (Joko/Jubir).***