Tergiur Bisnis Benur,Dua Pelaku Terancam Delapan Tahun Penjara

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Dua orang pelaku H (34) dan A (21) diamankan petugas Polres Sukabumi pada hari Sabtu (16/10) di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi

Kedua pelaku ini kedapatan membawa benur atau benih lobster sebanyak 4300 ekor, dengan jenis pasir 4.050 ekor dan jenis mutiara 250 ekor.

Hal ini terungkap dalam ekspos Kapolres Sukabumi AKBP. Dedy Darmawansyah bertempat di Dermaga 2 TPI Palabuhanratu, Minggu (17/10/2021).

Dedy menjelaskan bahwa kedua pelaku ini mengambil benur tersebut dari pengepul Mr. X di wilayah Kecamatan Teugalbuleud selanjutnya benur tersebut akan diserahkan kepada pemesannya Mr. X dengan cara bertemu di daerah Ujung Genteng.

“Kedua pelaku ini tiap hari menjual kepada pihak pengepul bukan untuk dibudidayakan”, tegas Dedy kepada awak media.

Pelaku dikenakan UU Perikanan dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.

Setelah rilis Kapolres Sukabumi didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi, kembali melepas benur tersebut ke habitatnya disekitar teluk Palabuhanratu. (Sopandi)

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Belasan Pelajar SMP Asal Sukalarang Di Gelandang Ke Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi