Polsek Cisaat Sukabumi, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cisaat mengamankan seorang pemuda berinisial MNF (18) atas dugaan kasus pencurian satu unit notebook dan hand phone di Asrama Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/02/2022).

Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Kompol Rusmadi Mengatakan, terduga pelaku diamankan pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 01.00 Wib di Asrama Pondok Pesantren Al Falah.

“Awalnya kami menerima laporan dari Sekretaris Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, terkait adanya seorang pemuda yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di Asram Pondok Pesantren Al Falah,” ujar Kompol Rusmadi kepada awak media.

Atas laporan tersebut, petugas bergegas menuju lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Setelah kami menerima laporan tersebut, petugas meluncur ke lokasi kejadian. Setibanya dilokasi, seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian tersebut, langsung kami bawa ke Mapolsek Cisaat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Masih menurut Kompol Rusmadi, saat ini terduga pelaku, telah diamankan di Mapolsek Cisaat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Korban berinisial M.HNR (19) sudah membuat laporan polisi terkait kejadian ini. Saat ini terduga pelaku juga sudah diamankan, untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut. Dan petugas masih mencari terkait keberadaan barang bukti yang saat ini sudah di jual oleh terduga pelaku,” Pungkasnya. (ida)

Baca Juga :  Ketum GNPK-RI Soroti Tanah Cebolok Semarang