Ketum GNPK-RI Soroti Tanah Cebolok Semarang

Warga penggarap di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang masih menjerit dan merasa sedih. Pasalnya tanah yang sudah di tempati hampir 15 tahun kini di gusur. Bahkan diakui oleh seseorang yang diduga pengusaha”

SEMARANG, JURNALISBICARA.COM,- PT. Mutiara Arta Properti sebagai pengembang, kini telah menguasai dan membangun proyek di lokasi kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang. Yang disinyalir masih bersengketa.

Menurut informasi, tanah Cebolok pemiliknya adalah Budiarto Siswoyo, yang merupakan ahli waris dari almarhum Cipto Siswoyo, pemilik PT. Tjahja Sari.

Kuasa hukum PT. Mutiara Arta Properti, Rahmadi, SH, MH menyatakan kepemilikan hak atas tanah tersebut, merupakan putusan inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap, red) Mahkamah Agung (MA) tahun 2018.

Itupun, setelah melalui proses di pengadilan sejak tahun 2000-an dan proses banding hingga Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung, kata dia.

Untuk selanjutnya, tanah Cebolok dikelola oleh dr. Setyawan untuk proyek properti melalui PT. Mutiara Arta Property dasarnya adalah klausul perjanjian kerja bersama (PKB) antara Budiarto Siswoyo (pemilik tanah) dan dr. Setyawan dalam pengelolaan atas tanah tersebut.

Lokasi tanah di Cebolok, Kel. Sambirejo, Gayamsari, Semarang.  (Foto.Istimewa).**

Menanggapi hal itu, Ketua Umum GNPK-RI, KH. HM. Basri Budiutomo, Jum’at (29/01/2021), ikut angkat bicara.

Dia mengatakan tanah Cebolok tersebut, masih bermasalah dengan Negara dan beberapa Bank Nasional sejak tahun 1998.

Menurut dia,  ada sebuah surat hutang atas nama PT. Tjahja Sari (Cipto Siswoyo) yang belum terbayarkan kepada Negara dikarenakan hutang piutang.

Dalam surat tersebut, menerangkan bahwa tanah ini adalah milik PT. Tjahja Sari atas keputusan Mahkamah Agung No.1496 K/PDT/2008 pada tanggal 18 Desembet 2008, dimana ada kewajiban PT. Tjahja Sari sejak tahun 1998 hingga tahun 2021 belum pernah menyelesaikan pembayaran hutang kepada Negara, imbuhnya.

Baca Juga :  Membangun Kodam IV/Diponegoro Yang Adaptif

Ketua Umum GNPK-RI, KH. HM. Basri Budiutomo menuturkan, perbuatan ini sangat merugikan Negara dan Rakyat Indonesia.

“Dari rentetan kejadian seperti ini, pertanyaannya bagaimana Budiarto Siswoyo mendapatkan hak atas tanah seluas 17Ha di Kampung Cebolok?, yang berdasarkan ingkrah MA tahun 2018, apakah ada kong kali kong dengan para aparatur Negara?,” ujarnya. (Jubir/er).***