Penganiayaan Berat di Rancah, Kapolres Ciamis : Tersangka Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara

KAB. CIAMIS, jurnalisbicara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jawa Barat mengamankan Pelaku tindak pidana penganiayaan berat di Dusun Harjamukti Desa Rancah, Kecamatan Rancah berinisial NKD (19) terhadap siswi salah satu SMK di wilayah kecamatan Rancah.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023). menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin (19/6/2023), sekitar pukul 08.30 WIB saat korban yang diketahui merupakan warga Desa Cikaso Tambaksari Ciamis
hendak berangkat ke sekolah, diikuti oleh pelaku. Sampainya di TKP dicegat oleh pelaku dengan maksud untuk mengajak berbicara.

Kemudian pelaku sempat menaiki motor dari korban. Korban dan pelaku sama sama-sama mengendarai kendaraan bermotor. Ketika korban dan pelaku berdua di TKP, pelaku menaiki jok belakang dari motor korban.

Pelaku menyampaikan kepada korban ini ada ulat sambil menyikat kerudung dari korban kemudian menggorok korban sebanyak 3 kali.

“Atas upaya penyelidikan dan pengejaran, kemarin sekira pukul 15.00 WIB pelaku yang
merupakan warga Dayeuhkolot Kabupaten Bandung berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

“Motifnya adalah asmara. Pelaku cemburu terhadap korban,” tambahnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 76 C tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp.100 juta. (Heryadi)

Baca Juga :  Penertiban PKL di Jalan Perniagaan Kota Sukabumi, Diapresiasi Anggota DPRD