Dua Kali Diciduk Polisi, PT Inalum, BUMN Diduga Pelihara Karyawan Pengguna Narkoba

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Sempat viral, peristiwa penangkapan (3) orang lelaki pada lima bulan lalu, terkait tindak pidana memiliki, menguasai narkotika jenis shabu-shabu.

dimana satu diantara tiga pelaku, Saiful islami warga dusun antara, desa pematang cengkring, kec.medang deras,kab.batubara, yang merupakan kariawan BUMN PT Inalum kuala tanjung, Konon nya bebas menjalani rehap jalan atas persetujuan perusahaan tersebut.

Berdasarkan konfirmasi, dan informasi yang dihimpun awak media, saiful islami yang telah dua kali diciduk oleh kepolisian polsek Medang deras, pada tahun 2022 dan ditahun 2023 hebat nya, hingga detik ini masih aktif bekerja sebagai kariawan BUMN di PT Indonesia Asahan alumunium (Inalum) dibidang kesting percetakan alumunium.

Dari pristiwa penangkapan ketiga pelaku, Saiful islami diciduk oleh kepolisian Polsek Medang deras, polres batubara, diwilayah medang deras dikuala sipare, desa Medang,kec.medang deras, kab.batubara pada rabu 11/10/2023 sekira pukul 13:00 WIB.

Kemudian petugas menemukan barang bukti dua paket shabu-shabu sedang, satu unit timbangan elektrik,uang 115000 ( seratus lima belas ribu rupiah) hasil penjualan shabu-shabu, satu buah kaca virex, satu buah pipet berbentuk skop, satu buah mancis berwarna kuning, satu unit sepeda motor merek supra tanpa plat motor.

Terkait bebas nya saiful islami, yang konon nya tidak ditemukan barang bukti, kemudian menjalani rehap jalan atas persetujuan perusahaan, Hendro selaku petugas bnn batubara, saat dikonfirmasi melalui telepon whasap kepada awak media pada 25/10/2023 mengatakan,

“tes urin Saiful itu dipolres pak, namun saya kurang tau pasti dimana tapi yang pasti nya tes urin itu dilakukan pihak kepolisian”

“Saiful itu, pasien kita tahun semalam, atas persetujuan perusahaan yang memberikan surat secara tertulis, untuk rehap jalan, karna saiful ini sebagai tulang punggung keluarga itu sebab nya perusahaan meminta untuk di rehap jalan saja. kalau untuk biaya perobatan nya itu ditanggung APBN selama dua bulan”

Baca Juga :  Satu Dari 3 Orang Pelaku Lahgun Narkoba, Terpantau Bebas Berkeliaran, Diduga Tangkap Lepas

“Kalau tentang diperusahaan mana Saiful bekerja kita tidak boleh beritahukan, soal nya itu rahasia, yang pasti itu, atas persetujuan perusahaan” ungkap Hendro saat dikonfirmasi awak media pada 15 Januari 2024.

Salut nya, Mesti sudah dua kali diciduk kepolisian polres batubara atas penyalahgunaan narkoba, yang konon nya tanpa barang bukti, pihak perusahaan PT Inalum, diduga dengan legowo kembali mempekerjakan saiful islami, hal ini tentunya menjadi tanda tanya, ada apa?

Dalam pandangan awak media pihak perusahaan semestinya tegas dalam memberi tindakan pasti untuk memutus mata rantai bagi kariawan pengguna narkoba, bukan sebalik nya.

Jika perusahaan tersebut malah balik memberikan kesempatan terhadap kariawan pengguna narkoba, tentunya dapat memberikan dampak buruk bagi nama baik dan kerugian terhadap perusahaan maupun kariawan lain nya.

Kerugian materiel, kariawan yang menyalahgunakan narkoba akan cenderung menurunkan produktivitas ditempat kerja sehingga menurunkan efektivitas biaya perusahaan itu sendiri.

Dan kerugian immaterial kerugian yang tidak dapat diukur namun memilki dampak yang signifikan penilaian masyarakat terhadap perusahaan yang menjadi buruk.

Seiring dari informasi ini, tentu nya mentri BUMN dapat melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan PT Inalum yang diduga memelihara kariawan pengguna narkoba.

dimana diharapkan juga kepada BNN dapat melakukan tindakan terhadap kariawan diperusahaan khusus PT Inalum untuk turun melakukan tes urin secara propesional dan transparan, dihawatirkan marak nya kariawan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Miris nya, upaya konfirmasi awak media terhadap pihak PT Inalum terus dilakukan, melalui kunjungan maupun telepon, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, hingga berita ini ditayangkan. (Rudi)