Penegakan Pasal Protokol Kesehatan, Jadi Pokok Bahasan Komisi I DPRD Jabar

BANDUNG, JURNALISBICARA.COM,- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat gelar pembahasan pasal perpasal revisi perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Pembahasan berfokus pada penyelenggaraan ketertiban umum dan penerapan sanksi yang diterapkan ditengah pandemi Covid 19. Pasalnya, pandemi yang hingga kini masih berlangsung menimbulkan resiko peningkatan penyebaran pandemi jika tidak diatur secara kebijakan hukum.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat  mengatakan, ada tambahan yang spesifik dari revisi raperda tersebut agar dapat menjadi payung hukum untuk penegakkan protokol kesehatan dan menindak bagi para pelanggar.

READ ALSO :

Selain itu, banyak menyangkut kondisi pandemic Covid 19 berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar. pembahasan raperda tentang ketertiban umum harus mengacu kepada kepentingan masyarakat. Sebab ditengah pandemi ini banyak yang terdampak secara global terutama pada sektor ekonomi. Sehingga penerapan raperda ini harus ditinjau dari berbagai aspek agar semua lapisan masyarakat mendapatkan aspek manfaat raperda tersebut.

“Tambahannya terletak pada protokol kesehatan berdasarkan pengkajian untuk menentukan sanksi yang diterapkan, terutama bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujar Sadar di Bandung Giri Gahana, Jatinangor, Kabupeten Sumedang, Jumat (15/1/2021).

Dia mengharapkan, perda ini dapat menjadi payung hukum penegakkan protokol kesehatan ditengah masyarakat. Bagi institusi Satpol PP dapat menegakkan hukum diapangan dengan dasar yang kuat. Sesuai dengan kondisi saat ini, prosedur penegakkan hukum bukan untuk menghukum secara personal. Tetapi lebih kepada antisipatif atau pencegahan serta memberikan efek jera. Sehingga dengan adanya tambahan pasal ini dapat mengurangi persebaran Covid 19.

“Sejak awal perda ini tidak bertujuan untuk menghukum masyarakat yang melanggar, tetapi lebih kepada prepentif agar masyarakat jera jika melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

READ ALSO :

Di singgung perda turunan di tingkat kabupaten kota, Sadar menyebutkan masih banyak perdebatan bahwa kabupaten kota tidak wajib membuat perda serupa lantaran dinilai cukup dengan perda yang sedang dibahas. Tetapi paling tidak dapat menjadi dasar hukum untuk tingkat kabupaten kota dalam menjalan kan perda tentang trantibum linmas ini.

“Boleh atau tidaknya kabupaten kota membuat perda serupa tergantung hasil evaluasi dari Kemendagri. Karena, Kemendagri mengharuskan pemerintah daerah untuk membuat perda khususnya yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” katanya.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani mengatakan, banyak pasal-pasal yang mengalami perubahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

Dengan kata lain, meskipun dalam jumlah pasalnya bertambah tetapi juga meringankan dalam proses pembahasannya. Sehingga, untuk mewujudkan suatu perda perlu pengkajian yang lebih mendalam dari pihak yang berkepentingan agar perda tersebut dapat dijalankan dengan baik.

“Berbeda dengan draf awal belum fokus membahas tentang protokol kesehatan yang kini telah dilengkapi melalui pembahasan bersama Komisi I DPRD Jabar,” ujar Eni.

Dia menambahkan, secara khusus revisi perda tersebut menekankan pada protokol kesehatan tetapi juga penanganan penegakkan hukum.

Meskipun, sebelumnya sudah ada Pergub Nomor 60 Tahun 2020, dengan adanya perda tersebut memperkuat pergubnya. Pihaknya berharap agar penegak hukum bukan hanya Satpol PP tetapi juga pihak terkait yang berwenang untuk menegakkan perda tentang trantibum linmas tersebut.

“Kami menginginkan adanya sinergitas pihak terkait untuk menegakkan perda ini, tidak terkecuali bagi tenaga kesehatan juga perlu dilibatkan dalam penegakkan hukum. Sehingga penerapan perdanya lebih komprehensif,” tandasnya. (Humas DPRD/Jubir).***

Baca Juga :  Epriyanto Resmi Menjadi Tim Manager Pelatda Bola Basket Jabar PON XX Papua