Lapas Sukabumi Berikan Remisi Natal Kepada Satu Orang WBP

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sukabumi, melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Natal tahun 2021, bertempat di Aula Lapas, Sabtu (25/12/2021).

Kegiatan pemberian remisi ini dimulai dengan pelaksanaan ibadah secara daring dari GSJA Karismata Sukabumi, yang diikuti langsung oleh Kepala Lapas kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar bersama WBP yang beragama Nasrani.

Selain Ka. Lapas, tampak hadir pejabat struktural yang lainnya, antara lain Ka.KPLP, Kasi Binadik dan Giatja, Kasi Minkamtib, Kasubsi Registrasi dan staft Binadik serta keluarga warga binaan yang mendapatkan remisi.

Christo menjelaskan, tahun ini hanya satu orang WBP beragama Kristen yang menerima remisi khusus Hari Natal.

“Remisi Natal adalah Titip Anugrah, dan remisi yang didapatkan satu bulan,”ucapnya.

Surat Keputusan (SK) diberikan secara simbolis oleh Ka. Lapas kelas IIB Sukabumi kepada WBP yang mendapatkan remisi setelah dibacakan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas Nidal Muammar, jelas Christo.

Setelah pemberian SK Remisi secara simbolis, Christo menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H Laoly, yang berisi pesan, “WBP yang mendapatkan remisi agar tidak hilang harapan dan selalu berfikir positif, sehingga tidak mengullangi lagi tindak pidana nya saat nanti kembali ke lingkungan masyarakat.(ida)

Baca Juga :  Audiensi Mahasiswa UMMI dengan Dislutkan Kab Sukabumi