Klarifikasi Dugaan Intimidasi PT Lifelon Jaya Makmur Terhadap Warga

KAB.PURWAKARTA, jurnlaisbicara.com – ernyataan dari pihak PT. Lifelon Jaya Makmur yang berlokasi di Kampung Cisalak Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta tentang sangkaan adanya intimidasi terhadap warga yang menghuni di lahanya selama bertahun-tahun. Rabu (15/09/2021)

PT.LIFELON JAYA MAKMUR yang diwakilkan oleh pihak humas yakni Pak H.Rahdian Muliana memaparkan kepada awak media dan menceritakan dengan detail terkait hal tersebut

Katanya, Berawal dari terhentinya pengoperasian perusahaan yang lama, Lahan luas yang dimiliki seorang Owner Bernama Pak Feri ini awalnya dihuni oleh mantan karyawan yang diperintahkan beliau untuk melakukan pengawasan di areal lahan kepemilikanya, tentunya dengan penegasan kepada mereka agar menjaga lahanya dengan baik dan melarang untuk dijadikan pemukiman warga atau bentuk apapun, mengingat lahan yang beliau miliki tersebut akan di fungsikan kembali dimasa yang akan datang.

Lanjut Humas, setelah ditinggalkan oleh Pak Feri selama bertahun-tahun, akhirnya kaget dengan melihat adanya bangunan-bangunan rumah yang berdiri diatas lahanya, setelah di data jumlah rumah warga yang dibangun saat itu berjumlah 62 rumah.

” saat pak feri datang melihat lahanya, beliau kaget, kenapa jadi banyak rumah begini. ” ucap H.Rahdian

H.Rahdian melanjutkan, Karena pemilik lahan tidak merasa memberikan izin kepada siapapun untuk membangun rumah atau pemukiman warga, akhirnya musyawarah pun ditempuh antara pemilik lahan dan para warga penghuni untuk mengosongkan areal tersebut, lalu warga menolak, sehingga hal tersebut ditunda selama bertahun-tahun.

Pada tahun 2011 terjadilah kesepakatan dalam musyawarah, Sesuai apa yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak, pemilik lahan memberikan kewajibanya kepada warga (bukan intimidasi) namun berdasarkan musyawarah antara lain :
1. Pemberian lahan seluas 100M persegi
Kepada masing-masing penghuni lahan.
2. Membuatkan Sertifikat atas lahan masing-masing yang dihuni.
3. Dan memberikan sejumlah uang guna membantu dalam perpindahan tersebut
Sesuai dengan kriterianya yakni :
– bangunan nonpermanen
Rp.10.000.000
– bangunan semipermanen
Rp.12.500.000
– bangunan permanen
Rp.15.000.000

Baca Juga :  Polwan Diduga Selingkuh Dengan Sesama Anggota Polisi di Semarang

Hasil musyawarah di realisasikan pada tahun 2019, namun penambahan bangunan rumah warga pun tak terhindarkan, penghuni bertambah hingga mencapai 100 bangunan rumah.

Sontak pemilik lahan tidak mau memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada warga yang memiliki bangunan tanpa seizinya.

Kemudian atas laporan yang diterima oleh Pemerintahan Desa (Pemdes), akhirnya Pemdes membantu untuk memperjuangkan warga yang tidak mendapatkan bantuan.

Menurut keterangan dari Humas PT. Lifelon Jaya Makmur, H.Rahdian bahwa kami tetap memberikan bantuan kepada mereka sebesar Rp.3.000.000 perumah guna membantu pembongkaran tersebut dan merekapun menerimanya.

namun pada saat akan melaksanakan pembongkaran rumah, mereka malah menolak untuk mengosongkan, membongkar dan pindah dari lokasi.

sebanyak 75 dari 100 rumah warga lama dan baru yang sudah menyepakati perjanjian tersebut di relokasikan di tempat yang sudah disediakan.

Humas mengatakan bisa saja perusahaan tersebut tidak memberikan apapun, namun beliaupun menjelaskan bahwa perusahaan masih tetap mau membantunya.

” Sebetulnya kalau Pihak PT. Lifelon Jaya Makmur bicara aturan hukum, Perusahaan tidak perlu memberikan apapun kepada mereka, tapi Perusahaan tidak seperti itu, karena rasa kemanusiaan Pemilik Perusahaanlah mereka ahirnya di berikan bantuan sejumlah Rp.3.000.000, namun ketika terjadi penolakan atas pengosongan lahan oleh mereka dan sudah tidak bisa lagi dibawa ke ranah musyawarah ahirnya pemilik lahan pun memasrahkanya kepada pihak yang berwajib, guna penyelesaian yang lebih baik. ” ucap Humas PT. Lifelon Jaya Makmur.

sebanyak 25 dari total penghuni 100 rumah, warga atau rumah yang tidak mau pindah dari lahan PT. Lifelon Jaya Makmur tersebut kini telah di proses secara jalur hukum.

Dalam pembongkaran sejumlah 75 rumah tersebut berjalan dengan lancar, serta pihak dari PT. Lifelon Jaya Makmur pun mengirim tim untuk membantu warga dalam pembongkaran tersebut.

Baca Juga :  Walikota, Kapolres Beserta Forkopimda Pantau Misa Malam Natal, Cek Langsung Situasi Gereja

Sambutan baik warga diterima oleh para tim yang diperintahkan oleh PT. Lifelon Jaya Makmur, sehingga menambah semangat para warga dan tim untuk bahu membahu dalam pembongkaran tersebut.

Pemberitaan ini akan berlanjut ke episode berikutnya. (Dwi)