Inilah Hasil Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilihan Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Bantargadung untuk PEMILU 2024

Rapat Pleno PPK Kecamatan Bantargadung Kab. Sukabumi.

Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Pada hari Minggu, 2 April 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Sukabumi serempak melaksanakan rapat pleno terbuka dan rekapitulasi daftar perubahan pemilihan hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan untuk PEMILU 2024 sesuai Per KPU No.07 tahun 2023 tentang perubahan atas per KPU No. 07 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilu,system informasi pemilih dan PKPU No. 27 2023.

Bertempat di kantor Kecamatan Bantargadung, PPK Kecamatan Bantargadung melaksanakan rapat pleno dengan hasil seperti berikut :

Dari 7 Desa di Kecamatan Bantargadung, ada 125 TPS dengan pemilih aktif sebanyak 29.791 orang.

Baca Juga : Inilah Hasil Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilihan Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Cisolok untuk PEMILU 2024

Dengan rincian, pemilih baru sebanyak 2.273 orang, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.657 orang, perbaikan data pemilih sebanyak 1.047 orang, dan pemilih potensial Non KTP – el sebanyak 682 orang.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Porkopimcam Bantargadung dan perwakilan setiap partai di Kecamatan Bantargadung.

Hasil ini, bukan menjadi daftar pemilih tetap. kedepannya bisa terjadi perubahan sebelum diputuskan menjadi daftar pemilih tetap.

(Muri)

Baca Juga :  VIDEO: Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda APBD 2024 dan Penyertaan Modal Daerah