AA.Dede Langsung Menggebrak, Selama Awal Tahun ini Berhasil Ungkap Empat Kasus Pencabulan dan Dua Kasus Pencurian

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com –  Selama awal tahun ini Polres Sukabumi melalui Satreskrim Unit Reskrim dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mengungkap 4 kasus pencabulan dan persetubuhan yang mana korbannya anak di bawah umur dan dua kasus pencurian dengan Pemberatan.

Bertempat di Mapolres Sukabumi Rabu,(18/1/2023). Kapolres Sukabumi AKBP. Maruly Pardede (AA.Dede) meminpin Press liris pengungkapan Kejahatan,di depan para awak media kapolres menerangkan.

“Modus operandi para tersangka ini mencoba berbuat Cabul dan tindakan Pidana Asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ada pun keempat kasus itu di antaranya persetubuhan atau perbuatan Cabul tersangka berinisial HT (43) tahun terhadap Gadis berusia (17) tahun sejak tahun 2022 hingga 8 Januari 2023 di Kecamatan Palabuhanratu.

Sementara itu di Kecamatan Ciemas, polisi menangkap pelaku berinisial R yang mencabuli anak berusia 6 tahun,ungkap Kapolres.

“Kami juga menangkap empat pelaku berinisial R, M, WA, dan EA di Kecamatan Parakansalak. Korban berusia 14 tahun di setubuhi secara bergantian di rumah salah satu pelaku. Sedangkan tiga tersangka lain, FS, AA, dan JH, ditangkap di Kecamatan Cibadak. Korbannya berusia 15 tahun disetubuhi secara bergantian oleh tiga pelaku .jelasnya

Para tersangka diancam dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.

Ancaman itu sesuai dengan asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) KUHPidana, tegasnya.

“Selanjutnya kasus perkara pencurian dengan oemberatan tersangkanya di lakukan oleh 3 orang modus operandi dengan cara masuk secara paksa ke dalam toko kemudian berhasil mencuri 115 tabung gas elpiji 3 kg.
Diangkut dengan kendaraan Mini Bus dan pelaku penadah masih dalam pengembangan, pelaku melanggar ayat 363 Ayat 1 ke tiga e 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun.

Baca Juga :  Apel Perdana di Tahun 2022, Kapolres Sukabumi Kota Sampaikan Arahan Pada Apel jam Pimpinan Kepada Anggota

Pengungkapan perkara yang di lakukan oleh 2 orang tersangka pencurian Beras modus operandi membongkar sebuah toko dan berhasil mengambil beras 13 karung di jual kepada pihak yang menerima dan kemudian berhasil di amankan Satreskrim.

“Semuanya ada 12 orang tersangka tapi yang satu masih d bawah umur, jadi tidak bisa di hadirkan, dan kita amankan semua Barang bukti termasuk satu unit kendaraan Mini Bus,” ungkapnya.

Kapolres juga menghimbau kepada Orang tua agar bisa menjaga anaknya baik di lingkungan rumah atau di luar rumah agar terhindar dari kejahatan seperti di atas, himbaunya. (A.Taupik/Sop)