Usai Penyerahan SK PPPK, Kini Muncul PR Baru Bagi Pemkab Bartim Terkait Penggajian Mereka

TAMIANG LAYANG, Jurnalisbicara.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur telah menyerahkan 255 Surat Keputusan Bupati Barito Timur tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. SK PPPK diserahkan berbarengan dengan penyerahan 94 SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di GPU Mantawara Tamiang Layang, Selasa (26/4).

Namun setelah penyerahan SK PPPK kini muncul pekerjaan rumah (PR) baru bagi Pemerintah Daerah yaitu terkait penggajian mereka.

Menurut Sekda Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE.,M.Si, untuk saat ini soal penggajian atau honor PPPK masih diupayakan oleh Pemerintah Daerah.

“Hanya satu yang menjadi permasalahan terkait sistem penggajian khusus PPPK hampir di seluruh kabupaten di Indonesia, inilah yang masih menjadi pemikiran sambil menunggu keputusan pemerintah pusat,” terang Sekda Bartim saat memberikan keterangan pers usai menyerahkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK.

Menurut Sekda, program yang digulirkan oleh kementerian dalam rekrutmen PPPK berjalan lancar. Dari awal formasi didukung oleh pusat namun setelah penetapan dan hasil lolos seleksi untuk penggajian dibebankan ke daerah.

“Kita mengharapkan pemerintah pusat yang mencanangkan program bisa  mengakomodasi masalah penggajian dan untuk PPPK tetap bisa bekerja profesional khususnya tenaga pendidik agar mencetak generasi lebih baik,” pesan Sekda.

Sekda berpesan dan juga mengingatkan kepada CPNS baru untuk tekun disiplin serta loyal bekerja. Jangan berpikir untuk berpindah tugas apalagi dengan masa kerja rendah.

“Karena dalam kontrak dan ketetapan CPNS wajib mengabdi 20 tahun, jika kurang dari sepuluh tahun mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri,” pungkas Sekda. (Tri/Jubir)

Baca Juga :  Kajari Barito Timur Terima Kunjungan Kerja Kajati Kalimantan Tengah