Galian C Tanpa Izin Beroperasi di Desa Cengkring: Panggilan Untuk Tindakan Tegas dari Kapolres

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Kegiatan galian C ilegal tanpa izin mencuat di Desa Cengkring, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, menyita perhatian publik.

Dalam pantauan media, kegiatan tersebut terlihat melanggar hukum dan menimbulkan dampak serius bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Salah satu aspek yang mengejutkan adalah adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam praktik ilegal ini.

Berdasarkan konfirmasi dari seseorang dengan inisial UN, dinyatakan bahwa upeti sebesar 20 ribu rupiah per DT (truk) diberikan kepada oknum kepolisian untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut.

Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.

Dalam pantauan lapangan, terlihat unit mobil col disel dan satu alat berat bekho merk Hitachi dengan leluasa mengangkut tanah ilegal tersebut.

Namun, penting untuk diingat bahwa kegiatan tanpa izin seperti ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 158 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pelaku kegiatan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 miliar.

Karena itu, kami menyerukan kepada Kapolres setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku ilegal ini.

Diperlukan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Dengan tindakan yang cepat dan efektif, diharapkan kegiatan ilegal ini dapat segera dihentikan dan para pelakunya diminta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga :  Takziah ke Rumah Duka Habib Zen Bin Umar, Kapolri: Beliau Saya Anggap Ayah Sendiri