Kini Giliran Sekda, BPKD diperiksa KPK Terkait Bansos Covid-19 KBB

Dokumentasi – Aparat kepolisian berjaga ketika penyidik KPK tengah menggeledah Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021).

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin bersama sembilan orang lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jabar.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Silatjabar.com, Kamis (25/3/2021).

Sembilan saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bandung Barat Gustina Piryanti, PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat Diane Yuliandari, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat atau pegawai Honorer Dicky Yuswandira.

Selanjutnya, Asep Fauzy sebagai staf pengamanan, Wakil Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garnida, dua karyawan honorer Sekretariat DPRD Bandung Barat Ajeng Dahlia dan Lendra Cipta Wijaya, Amelaowati dari pihak swasta atau supplier, dan seorang saksi bernama Donih Adhy Heryady.

READ ALSO

Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. “Berdasarkan informasi yang kami terima seluruh saksi telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.

Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut.

Namun, uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.

Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. (Red).**

Baca Juga :  Karyawan PT.Indo Bharat Rayon DI PHK Sepihak, FSPMI Gelar Aksi