Karyawan PT.Indo Bharat Rayon DI PHK Sepihak, FSPMI Gelar Aksi

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Perlindungan pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa pemberlakukan pembedaan terhadap ras, jenis dan kelamin. Pemberlakuan hal yang sama terhadap penyandang cacat dan kewajiban pemberian hak dan kewajiban yang berwujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.

Namun berbeda dengan yang terjadi di PT.Indo Bharat Rayon yang beralamat di JL Raya Industri, Desa Cilangkap, Kabupaten Purwakarta, Pasalnya Perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran UU perlindungan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua PCAMK Kabupaten Purwakarta Wahyu Hidayat di sela-sela aksi, menurut keterangan yang ia berikan kepada awak media, bahwa dirinya mendapatkan laporan adanya seorang karyawan PT Indo – Bharat Rayon yang telah di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan, sehingga ia merasa berkewajiban untuk memperjuangkan hak karyawan tersebut.

Lanjutnya, surat telah dilayangkang dua Minggu sebelumnya kepada PT.Indo – Bharat Rayon guna mengklarifikasi terkait hal tersebut, namun baru hari ini dapat di lakukan.

“Aksi ini akan kami lanjutkan lebih besar lagi, jika memang tidak bisa di selesaikan secara baik-baik, dan kami tidak akan pernah menyerah untuk memperjuangkan rekan-rekan buruh yang tidak diberikan keadilan,” pungkas Wahyu. (Dwi)

Baca Juga :  Sekdisdik Resmi Buka Pelatihan dan Sertifikasi "Cloud Computing To Digitilize Education and Learning"