Samsat Tanjung Raja Bersama Sat Lantas Kabupaten OI Gelar Razia Pajak

OGAN ILIR – JURNALISBICARA  – Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Tanjung raja bersama kepala Unit Operasional jasa Raharja ,Dan Sat lantas Kabupaten Ogan ilir mengadakan razia Sosialisasi pajak Kendaraan pada hari Kamis (25/8/2022) bertempat di depan Kapolsek tugu polwan Tanjung raja.
Sosialisasi ini dilaksanakan di dua titik yaitu, di depan tugu polwan depan kapolsek tanjung raja dan juga di depan terminal tanjung raja.

Kegiatan razia pada hari ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat yang sedang berkendara dan juga di harapkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan, baik itu roda dua atau roda empat.ungkap Samsat Tanjung raja Nani Riana seusai melakukan kegiatan Razia serta bersosialisasi dengan pengendara.

“Kegiatan ini adalah kegiatan rutinitas kami setiap tahunya, biasanya kami melakukan kegiatan sosialisasi sebanyak 3 kali dalam satu tahunnya,” tuturnya.

“Hari ini kegiatan yang ke empat di bulan Agustus 2022,yang pertama di mulai dari hari Senin kemarin 22 Agustus,dan hari ini yang terakhir kamis 25 Agustus 202,” paparnya.

Tujuan di adakanya kegiatan ini adalah Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Sekaligus kami membagikan brosur dan bersosialisasi kepada masyarakat bahwa saat ini ada progam pemutihan dari bapak gubenur sumatra selatan bagi masyarakat yang masih nunggak membayar pajak kendaraan lanjutnya.

Harapan kami kepada masyarakat adalah agar segerah sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan, apalagi saat ini ada progarm dari bapak gubernur sumsel ada program pemutihan pajak, “Jadi bayarlah pajak kendaraanya,” imbaunya..

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak bisa datang langsung kekantor Samsat yang terdekat, pungkas Nani.

Sementara itu dari kesatuan lalu lintas, Sat lantas kabupaten ogan ilir Remon ikut serta dalam kegiatan Razia mengatakan bahwa, kegiatan Razia pada hari ini adalah semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya mematuhi tata tertip lalu lintas,serta untuk menumbukan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan.

Baca Juga :  Dua Mahasiswa PTIK Kunjungi Kecamatan Tanjung Raja

“Sesuai dengan fungsi kami sebagai kesatauan lalu lintas, kami bertugas memberhentikan dan memeriksa kendaraan bagi yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak, saat ini sesuai dengan surat edaran Gubenur Sumsel, bahwa terhitung dari bulan Agustus sampai 31Desember 2022 ada program pemutihan,” katanya.

Dikatakan, biaya balik nama juga gratis, tanpa dipungut biaya (Non BBN), jadi bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan yang berada di luar daerah seperti jakarta dan daerah lainnya, silakan di mutasi kendaraanya sesuai dengan KTPnya.

Lanjutnya, jadi bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraanya baik itu roda dua atau roda empat,segerahlah bayar pajak kendaraanya. Agar bisa membantu pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten Ogan ilir untuk melanjutkan pembangunan. Seperti jalan-jalan dan sarana lainnya pungkas Remon.(Rosita Dewi).