Ragam  

PWI Ogan Ilir Launching Pelatihan Jurnalistik Internal Tahun 2023

OGAN ILIR  – JURNALISBICARA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir Launching Pelatihan Jurnalistik Internal (PJI) Tahun 2023, yang di ikuti Oleh Seluruh Pengurus dan Anggota PWI Ogan Ilir dengan menghadirkan Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, Oktaf Riady (Oka) Sebagai Narasumber, bertempat di Sekretariat Kantor PWI Kabupaten Ogan Ilir Komplek Perkantoran Pemda Lama Km,35 kelurahan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (12/10/2023).

Fredi Kurniawan mengucapkan Selamat datang dan berterimakasih Kehadiran Oktaf Riady Sebagai Ketua FJM yang Memberikan wawasan terkait tugas-tugas wartawan Migas, karena di Kabupaten Ogan Ilir merupakan daerah penghasil Migas, yang mempunyai beberapa Sumur Pertamina.

” ini menjadi amal jariah bagi para Senior- senior PWI untuk membagikan ilmu dan Wawasan bagi kita seluruh anggota PWI Kabupaten Ogan Ilir dan semoga dapat menjadi ilmu yang berkah bagi kita nanti yang menerimanya ” ucapnya.

Fredi Kurniawan berharap Kegiatan PJI yang dijadwalkan setiap sepekan sekali di setiap Bakda Sholat Jumat agar kiranya kegiatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,

” Saya menghimbau seluruh anggota untuk terlibat dan memaksimalkan kegiatan ini, mari kita sama- sama belajar, Sharing berbagi dan muaranya diharapkan menjadikan wartawan PWI adalah wartawan yang profesional, ” ujarnya

Ia meminta Kepada Oktaf Riady untuk memberikan wejangan, ilmu dan wawasan kepada para peserta Pelatihan Jurnalistik Internal PWI Ogan Ilir agar kiranya dapat dijadikan pelajaran bagi Wartawan dan organisasi maupun dalam menjalankan tugas jurnalistik.

” Semoga pertemuan kita hari ini mendapat ridho dari allah dan ilmu- ilmu yang dibagikan dalam Forum PJI ini memberikan dampak yang positif bagi organisasi maupun bagi kita anggota PWI Ogan Ilir ” Kata dia.

Baca Juga :  Pembukaan Porcam II Kecamatan Rantau Panjang Dimeriahkan dengan Senam Mssal Bersama

Oktaf Riady, SH Selaku Nara Sumber Pelatihan Jurnalis Internal (PJI) PWI Kabupaten Ogan Ilir, Saat memberikan Materi Pelatihan Jurnalistik Internal PWI OI mengatakan Profesi Wartawan merupakan Profesi pilihan yang kita jalani, jangan berpikir menjadi wartawan merupakan pekerjaan yang terpaksa karena gagal untuk menjadi pegawai negeri karena Wartawan merupakan Profesi yang mulia.
” Saya tidak terpaksa menjadi wartawan dan bahkan saya sudah hampir 30 tahun menjalani profesi sebagai wartawan hingga kini ” ungkapnya.

Diceritakan Oktaf Riady Sebelum menjadi wartawan ia merupakan Aktivis dan memulai jadi wartawan bekerja di Jawa Pos setelah itu di Sumatera Ekspres dan menjadi Pimpinan Redaksi di Palembang Pos, hingga menjabat Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan dua Periode dan sebagai Ketua FJM,
” Forum Jurnalis Migas merupakan Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Migas dan Wartawan Gatherinng Pertamina mengadakan Studi Tour Kedaerah penghasil Migas ” terangnya

Oktaf Riady mengadakan Pelatihan Jurnalistik Internal PWI Ogan Ilir tentang Materi pelatihan Mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan, UU Nomor Pokok 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tehnik Peliputan, Tehnik wawancara, Tehnik Fotograpi dan Tehnik Penulisan Berita. ” hal tersebut hendaknya dilaksanakan memakai hati bukan hanya berdasarkan Otak saja, dan penulisan berita hendaknya Selembut sutra ataupun setajam pedang ” Kata Oktaf Riady yang sudah mengantongi Press Card Namber One ini.

Dalam paparannya, Ocktaf Riady SH menekankan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dijelaskannya, KEJ adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.
 
“Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers,” papar Ocktaf.
 
KEJ harus menjadi landasan wartawan profesional dalam bertugas, karena fungsinya sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
 
“Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara,” jelas Ocktaf.
 
Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran KEJ adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran KEJ adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
 
“Seperti halnya PWI maupun organisasi wartawan lainnya bertanggung jawab mengingatkan, bahkan memberikan sanksi jika anggotanya melakukan pelanggaran terkait tugas wartawan,” terang Ocktaf. 
 
Berikut ini poin-poin pada KEJ :
 
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk.
 
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
 
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
 
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
 
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
 
6. Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
 
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
 
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 
 
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
 
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.
 
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.(**).