Ragam  

Pengawasan Partisipatif Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Ogan Ilir Gandeng Awak Media

OGAN ILIR – JURNALISBICARA – Selain berbagai teknis persiapan tahapan mulai dilakukan secara intensif Oleh Bawaslu Jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024 sejumlah Daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Ogan Ilir, Langkah upayah pengawasan secara partisipatif juga dilakukan dengan menggandeng Media Massa sebagai salah satu penyampai informasi, dalam mengawal berlangsungnya demokrasi. 

Hal tersebut dirangkai melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Yang diselenggarakan Oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, mengusung tema “Peran Media Massa dalam Pengawasan Partisipatif Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan ini digelar di Hotel 101 Rajawali Palembang mulai 28 november Sampai dengan 29 november 2022.

Disampaikan Ketua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar disela pembukaan acara itu, bahwa peran media dirasa penting dalam hal penyampaian informasi terkait Pemilihan Umum baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi secara terupdate. Maka awak media perlu diikut sertakan dalam pengawasan secara pertisipatif.

” Tujuan sosialisasi ini ialah membuat masyarakat memahami tugas, fungsi dan pokok Bawaslu. sosialisasi kepada awak media merupakan upaya Bawaslu Ogan Ilir sebagai langkah untuk kesuksesan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Ogan Ilir.” Ujar Iskandar.

Dari beberapa kali pelaksanaan Pemilu di Ogan Ilir Lanjut Iskandar,  yang sukses dilaksanakan, termasuk isu-isu ataupun kejadian yang terjadi  Kerap mencuat dimedia sosial dan menyebar secara luas. Hal ini perlunya Filter sumber Informasi secara akurat oleh Media Profesional.

” rangka peningkatan demokrasi salah satu upaya yang dilaksanakan adalah melalui media sehingga pesan dari pelaksana Pemilu ataupun Pengawas Pemilu akan benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat. Tentunya awak media yang secara profesionalitasnya akan mengolah informasi itu sehingga masyarakat bisa mencernanya secara positif”. Tuturnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Berikan Kuliah Umum di Kampus STIE STKIP YAPTI Turatea

Sementara itu Plt Ketua Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir Muslimin menambahkan,   inisiatif gerak  agenda sosialisasi bersama media ini diharapkan dapat mendorong  tugas dan fungsi Bawaslu secara maksimal.

” Dengan peran serta Media Massa mudah-mudahan turut mendorong terlaksananya tugas pokok serta Fungsi kita dengan maksimal. Secara dini juga kami akan tetap lakukan penguatan lembaga, baik melalui kajian dan evaluasi apa yang telah dilakukan selama ini sehingga bisa diproyeksikan langkah perbaikan mendatang,” kata dia

Selaku Narasumber Ketua KPU Ogan Ilir Menjelaskan Pemilu 2024 tinggal 15 bulan lagi dan Proses Tahapan Pemilu sedang dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya Jadwal Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang sesuai Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

“KPU di seluruh Indonesia sedang menyosialisasikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 agar masyarakat mengerti dan dapat menggunakan hak pilih” kata dia.

Seperti dilakukan KPU Ogan Ilir yang menyosialisasikan tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati menerangkan, ada 11 tahapan Pemilu yang saat ini sedang dijalankan KPU.

“Adapun untuk jadwal tahapan Pemilu yang masih menunggu penyesuaian, akan diinformasikan selanjutnya,” kata Massuryati, Senin (28/11/2022)

Berikut tahapan Pemilu 2024 :

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan selama 731 hari mulai 14 Juni 2022 hingga 12 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih selama 251 hari mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu selama 135 hari mulai 1 Agustus hingga 13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Baca Juga :  Kapolres Ogan Ilir Jadi Kapolres Banyuasin, Tiga Kapolres di Sumsel Diganti

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan selama 119 hari mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
a. Pencalonan anggota DPD selama 355 hari mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
b. Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selama 216 hari mulai 24 April hingga 25 November 2023.
c. Pencalonan presiden dan wakil presiden selama 38 hari mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

7. Masa kampanye Pemilu selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

8. Masa tenang selama tiga hari mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

9. Pemungutan dan penghitungan suara.
a. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
b. Penghitungan suara selama dua hari pada 14 dan 15 Februari 2024.
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara selama 35 hari mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

10. Penetapan hasil Pemilu disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

11. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
a. Pengucapan sumpah DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota legislatif tersebut.
b. Pengucapan sumpah DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota legislatif tersebut.
c. Pengucapan sumpah DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
d. Pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.(Red*).